Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Albert Hasibuan: Wantimpres Harus Dipertahankan Jokowi

Kompas.com - 19/09/2014, 15:40 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com —Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Albert Hasibuan, menilai, keberadaan Wantimpres harus dipertahankan dalam pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Menurut dia, usulan atau saran dari Wantimpres akan membuat kebijakan yang dikeluarkan pemerintah lebih sempurna.

"Wantimpres itu ada di dalam konstitusi. Jadi, mau nggak mau, kalau kita mendasari konstitusi, harus ada," ujar Albert di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Jumat (19/9/2014).

Dia menjelaskan, Wantimpres selama ini memberikan nasihat dan pertimbangan langsung kepada presiden. Dampak Wantimpres, sebut Albert, memang tak bisa dihitung secara pasti. Terlebih lagi, Wantimpres hanya bisa memberikan rekomendasi. Pelaksanaan tetap bergantung pada presiden.

"Tapi, tentu nasihat itu membuat kebijakan itu menjadi sempurna dan tugasnya memberikan nasihat dan pertimbangan. Salah satunya seperti reformasi hukum," ucap dia.

Apabila keberadaan Wantimpres dipertahankan, Albert menyarankan agar orang yang dipilih Jokowi untuk menduduki posisi di Wantimpres lepas dari segala atribut yang melekat seperti partai politik hingga pengusaha.

Jokowi berniat merampingkan kabinetnya. Salah satu langkah yang ingin diambil ialah melebur Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4).

Jokowi-JK juga akan merampingkan lembaga non-kementerian lain yang cukup banyak dibentuk pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Boediono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Nasional
KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi 'Zonk' karena Koruptor Makin Pintar

KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi "Zonk" karena Koruptor Makin Pintar

Nasional
Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Nasional
Pimpinan KPK Sebut OTT 'Hiburan' agar Masyarakat Senang

Pimpinan KPK Sebut OTT "Hiburan" agar Masyarakat Senang

Nasional
Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Nasional
Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Nasional
Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Nasional
Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi 'Online' Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi "Online" Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Nasional
KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

Nasional
Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Nasional
Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Nasional
Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus 'Vina Cirebon'

Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus "Vina Cirebon"

Nasional
Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Nasional
Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com