Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasek Sebut Jero "Terpeleset Kulit Pisang Kecil"

Kompas.com - 04/09/2014, 17:48 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Gede Pasek Suardika, menganggap rekan separtainya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik, tersandung kasus kecil. Menurut Pasek, kasus dugaan pemerasan yang menjerat Jero tergolong kecil jika dibandingkan dengan dugaan permainan dalam tender minyak dan gas di Kementerian ESDM.

"Komisi III dulu minta ungkap ada tiga kasus besar, tambang, pajak, dan migas. Sesama politisi dan dia senior saya, satu SMA, karier dia bagus, prestasi di ITB, pas jadi Menbudpar (Menteri Kebudayaan dan Pariwisata) prestasinya oke, dia terpeleset 'kulit pisang kecil'," ucap Pasek di Jakarta, Kamis (4/9/2014).

Pasek dimintai tanggapannya mengenai penetapan Jero sebagai tersangka. KPK menetapkan Jero sebagai tersangka atas dugaan melakukan pemerasan terkait jabatannya sebagai menteri dalam kurun waktu 2011-2013. Dalam kurun waktu itu, uang yang diduga diterima Jero mencapai Rp 9,9 miliar.

Menurut Pasek, uang Rp 9,9 miliar ini tergolong kecil jika dilihat dari lama waktu perolehannya.

"Kasus dia kecil, dari sudut posisi kewenangan menterinya kecil. Uang memang gede, tapi dalam waktu kurun waktu lama dalam kasus dia itu kecil," sambung Pasek.

Sahabat mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ini lantas menyarankan Jero untuk membuka kasus yang lebih besar guna memperbaiki kesalahannya. Pasek menilai Jero tahu banyak soal praktik kotor di dunia minyak dan gas yang berpotensi merugikan negara triliunan rupiah.

"Subsidi BBM, tender-tender besar, usul saya perbaiki diri Jero dengan bongkar korupsi migas. Dia pasti tahu siapa yang bermain, pasti heboh republik ini, tinggal keberanian saja," kata Pasek.

Dia juga menilai kalau pidana pemerasan yang disangkakan KPK kepada Jero justru menutup kemungkinan terungkapnya pihak lain. Namun, jika Jero disangka menerima suap, menurut dia, KPK bisa membongkar keterlibatan pihak lain.

"Kalau konteks penyuapan, yang memberi uang atau aliran uang di kementerian, dia kena, pengusaha besar akan kena," tutur dia.

Penetapan Jero sebagai tersangka tidak lepas dari penyelidikan KPK atas hasil pengembangan penyidikan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini, yang tertangkap tangan setelah menerima suap 400.000 dollar Amerika Serikat dari Komisaris Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya pada 14 Agustus 2013.

Selama menjadi Menteri ESDM, Jero melalui Waryono Karno, yang saat itu menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, dan bawahannya yang lain, diduga memeras sejumlah rekanan pengadaan di kementerian tersebut.

Terhitung sejak tahun 2011 hingga 2013, total uang yang diperoleh Jero dari pemerasan itu mencapai Rp 9,9 miliar.

Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Jero, termasuk pencitraan. Uang itu juga ada yang digunakan untuk pihak lain. Namun, Bambang tidak menjelaskan lebih lanjut tentang pihak ketiga yang dia sebutkan itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Lebih dari Rp 50 Miliar

KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Lebih dari Rp 50 Miliar

Nasional
Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

Nasional
KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

Nasional
PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

Nasional
Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Nasional
KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

Nasional
PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

Nasional
KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

Nasional
Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Nasional
Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi 'Online' Bisa Dipidana

Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi "Online" Bisa Dipidana

Nasional
Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Nasional
PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

Nasional
Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Nasional
Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi 'Online'

Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi "Online"

Nasional
Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com