Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPATK Mengaku Sulit Lacak Transaksi Seks Anak

Kompas.com - 29/08/2014, 15:36 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengakui masih sulit untuk melacak transaksi atau pembayaran lewat rekening terkait jual beli seks anak karena nilai nominal yang tidak terlalu signifikan.

"Nilai nominal uang yang ditransaksikan tidak terlalu mencurigakan, hanya sekitar ratusan ribu rupiah sampai Rp 1 jutaan," kata Penghubung Kerja Sama Pertukaran Informasi PPATK Budi Syaiful Haris saat konferensi pers "Peran Institusi Keuangan dalam Kejahatan Eksploitasi Seksual Terhadap Anak" di Jakarta, Jumat (29/8/2014), seperti dikutip Antara.

Budi mengatakan, nilai nominal kecil tersebut biasanya dilakukan orang per orang, sedangkan nilai nominal yang cukup besar biasanya dilakukan oleh sindikat. Karena nilai nominal uang yang ditransaksikan tidak jauh berbeda dengan kebanyakan orang pada umumnya, kata dia, maka sulit untuk melacak.

Namun, dengan adanya bantuan informasi, misalnya dari lembaga swadaya masyarakat pemerhati anak dan kepolisian, pihaknya bisa memetakan kecenderungan pola transaksinya seperti apa.

"Dengan adanya informasi dari pihak LSM atau kepolisian bahwa si pemegang rekening ini diduga pedofil, maka kita bisa memetakan behaviour-nya (perilaku) seperti apa, siapa yang bertansaksi dan jaringannya bisa terlihat," katanya.

Budi menambahkan, setelah dipetakan, akan dilakukan untuk mengetahui profil terduga pelaku yang akan diselidiki riwayat pekerjaannya, besar penghasilan, sumber penghasilan, tempat bekerja dan kemampuan keuangan.

"Dari pola transaksi juga akan ketahuan lokasi transaksi dan penggunaan dana," katanya.

Dalam berbagai kasus, Budi menambahkan, orang yang terlibat dalam transaksi tersebut sebagian besar yang banyak berinteraksi dengan anak-anak, seperti guru, pengelola panti asuhan dan lainnya.

"Tidak menyangka saya katakan dan biasanya si korban tidak bermain dengan satu pedofil, tetapi dengan pedofil-pedofil lain sampai segitunya," katanya.

Budi mengaku pihak bank saat ini baru berkoordinasi sebatas kasus-kasus yang besar, seperti korupsi dan kejahatan narkotika.

"Untuk kasus ini (jual beli seks anak), masih belum dikenal, nanti dimungkinankan untuk mengadakan koordinasi lebih lanjut," katanya.

Sejak Januari 2014, dia menyebutkan, baru ditemukan empat kasus tindak pidana prostitusi. Kasus jual beli seks anak merupakan tantangan bagi PPATK karena nominal kecil dan seringkali menyimpang dari profil.

Karena itu, lanjut dia, butuh dukungan informasi jaringan dari LSM atau kepolisian serta penguatan kerja sama pertukaran informasi tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi: Kota Masa Depan Harus Ramah Pejalan Kaki, Disabilitas dan Perempuan

Jokowi: Kota Masa Depan Harus Ramah Pejalan Kaki, Disabilitas dan Perempuan

Nasional
Laporan BPK 2021: Ada Data Pensiunan Ganda di Tapera, Saldo Rp 3,3 M Jadi 6,6 M

Laporan BPK 2021: Ada Data Pensiunan Ganda di Tapera, Saldo Rp 3,3 M Jadi 6,6 M

Nasional
Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Atur Pertanggungjawaban Kesalahan Pengelolaan

Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Atur Pertanggungjawaban Kesalahan Pengelolaan

Nasional
Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Nasional
Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Nasional
Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Nasional
KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

Nasional
Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Nasional
KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Nasional
Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasional
Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Nasional
[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com