JAKARTA, KOMPAS.com - Sikap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang ingin mendapat posisi pimpinan panitia khusus tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat dipertanyakan. Sikap tersebut dianggap aneh lantaran PDI-P mengajukan uji materi terhadap Undang-undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).
"Sikap mereka aneh, rancu. Di satu sisi mereka ajukan gugatan ke MK, di sisi lain, mereka mau jadi pimpinan pansus Tatib DPR yang isinya sedang mereka gugat. Aneh kan?" kata Anggota Pansus Tatib DPR dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo di Jakarta, Jumat (29/8/2014).
PDI-P mengajukan nama Tb Hasanuddin sebagai salah satau calon pimpinan pansus. Namun, akhirnya pimpinan pansus dikuasai oleh koalisi Merah Putih, yakni Benny K Harman (Partai Demokrat), Fahri Hamzah (PKS), Totok Riyanto (PAN), dan Aziz Syamsuddin (Golkar). Koalisi Jokowi-JK Kalah dalam Pemilihan Pimpinan Pansus Tatib DPR
Bambang mengaku mempertanyakan adanya kecurigaan dari koalisi pendukung Joko Widodo-Jusuf Kalla bahwa ada upaya penjegalan yang dilakukan koalisi Merah Putih dalam pemilihan itu. Dia juga menyebutkan pansus tatib DPR sebenarnya hanya menerjemahkan apa yang diperintahkan undang-undang dan tak bisa menambah hal baru lagi.
"Salah satu yang dipersoalkan kan masalah pemilihan ketua DPR. Ya, di Undang-undang kan sudah ada disebutkan pemilihannya dilakukan langsung, masa di tatib-nya tidak dibuat langsung. Kan tidak bisa," ucap anggota Komisi III DPR itu.
"Kami hanya memperdetil apa yang diperintahkan undang-undang. Jadi kalau mau jadi pimpinan, maksudnya juga nggak jelas," tambah dia.
Baca juga:
Gagal Jadi Pimpinan Pansus Tatib DPR, PDI-P Lobi Parpol Koalisi Merah Putih
PKB Persoalkan Komposisi Pimpinan Pansus Tata Tertib DPR
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.