Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKPP Puji Ketua Panwaslu Kabupaten Sukoharjo karena Cepat Respons Perusakan Kotak Suara

Kompas.com - 21/08/2014, 15:02 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Panel majelis sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Sukoharjo dalam menanggapi kecurangan pemilu.

Melalui tayangan video di YouTube, Subakti menunjukkan bahwa telah terjadi perusakan surat suara oleh salah satu petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di Tempat Pemungutan Suara 01 Desa Dukuh, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.

"DKPP memutuskan teradu tidak melakukan pelanggaran kode etik. DKPP menganjurkan perlu memberi penghargaan penyelenggaraan pemilu atas perbuatan terpuji yang dilakukan termohon," ujar anggota majelis hakim DKPP, Valina Sinka Subekti, dalam persidangan di Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (21/8/2014).

Anggota tim kampanye pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla di Kabupaten Sukoharjo, Wawan Pribadi, mendalilkan bahwa secara tiba-tiba Subakti merekomendasikan pemungutan suara ulang di TPS 01 dengan dasar video perusakan surat suara tersebut. Dalam dalil permohonan tertulis, sebelumnya proses perhitungan suara di tingkat TPS, PPS, PPK, dan Pleno KPU berjalan lancar tanpa adanya pernyataan keberatan dari saksi kedua kubu capres-cawapres.

"Pengadu mendalilkan teradu telah mengeluarkan rekomendasi lisan PSU, padahal rekapitulasi berlangsung lancar dan tidak ada keberatan," ujar Valina.

Namun, panel majelis hakim DKPP memutuskan menolak permohonan pengadu karena Subakti tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, DKPP merekomendasikan kepada Wawan selaku pengadu untuk memulihkan nama baik Subakti sebagai teradu.

"Berdasarkan fakta persidangan mendengar keterangan pengadu dan teradu, bukti keterangan tertulis dari pengadu dan teradu, disimpulkan teradu terbukti tidak melakukan pelanggaran kode etik," putus Valina. "Hal ini seharusnya dilakukan Panwaslu di Indonesia untuk jujur dan berintegritas," lanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ulang Tahun Tagana, Risma: Saya Saksi Relawan Bertugas Tanpa Pamrih...

Ulang Tahun Tagana, Risma: Saya Saksi Relawan Bertugas Tanpa Pamrih...

Nasional
176 Pasangan Lansia di Aceh Utara Difasilitasi Isbat Nikah, Risma: Permudah Pemberian Bantuan

176 Pasangan Lansia di Aceh Utara Difasilitasi Isbat Nikah, Risma: Permudah Pemberian Bantuan

Nasional
Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

Nasional
Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

Nasional
Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

Nasional
Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

Nasional
Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

Nasional
Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasional
Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

Nasional
Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

Nasional
Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

Nasional
KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

Nasional
DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

Nasional
Ahmad Sahroni dan Pedangdut Nayunda Nabila Jadi Saksi di Sidang SYL Besok

Ahmad Sahroni dan Pedangdut Nayunda Nabila Jadi Saksi di Sidang SYL Besok

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com