JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi telah memeriksa 25 orang saksi yang diajukan Komisi Pemilihan Umum dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2014). Sidang diskors pukul 16.10 WIB dan akan dilanjutkan kembali pukul 16.45 WIB.
"Sidang diskors sampai 16.45 WIB. Untuk yang mau mengajukan pertanyaan, nanti setelah skors akan diberi kesempatan," kata Ketua MK Hamdan Zoelva lalu mengetuk palu.
Sebanyak 25 saksi yang dihadirkan KPU kebanyakan menjawab keterangan yang disampaikan oleh 25 saksi yang diajukan kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dalam sidang sebelumnya. Para saksi KPU membantah keterangan saksi dari pasangan nomor urut 1 tersebut.
Setelah sidang diskors, rencananya sidang akan dilanjutkan dengan memeriksa 25 saksi dari pihak Joko Widodo-Jusuf Kalla dan 25 saksi dari pihak Prabowo-Hatta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.