JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta lembaga survei opini publik dan pihak stasiun televisi tidak menyiarkan hasil hitung cepat perolehan suara pemilu presiden sebelum pukul 13.00 WIB. Sebab, hasil hitung cepat dapat memengaruhi kecenderungan pilihan publik.
"Kami imbau, quick count, kalau mau pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia (luber), jujur, adil (jurdil), dan damai, menurut kami baru diumumkan paling cepat pukul 13.00 WIB, saat pemungutan suara di wilayah barat sudah selesai," ujar Komisioner KPI Idy Muzayyad dalam diskusi Kontribusi Media Massa untuk Konsolidasi Demokrasi dalam Pilpres 2014 di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2014).
Ia mengatakan, selain memengaruhi kecenderungan pilihan pemilih terhadap pasangan tertentu, hasil hitung cepat juga memengaruhi semangat pendukung untuk menggunakan hak pilihnya. Menurut dia, menahan pengumuman hasil cepat sama juga dengan menjaga semangat tinggi dari para pendukung tersebut.
Idy mengakui, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah membatalkan norma dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres terkait pengumuman hasil survei dan hitung cepat. Namun, kata dia, lembaga survei dan stasiun televisi harus menyadari bahwa peserta pilpres kali ini hanya ada dua pasangan.
"Selisih satu suara saja sangat menentukan. Satu suara itu bisa terpengaruh dari hasil survei itu," kata Idy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.