Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usut Surat dari Prabowo, Bawaslu Minta Panwas Daerah Dampingi Guru

Kompas.com - 26/06/2014, 07:27 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu Nelson Simanjuntak mengatakan, pengawas pemilu di daerah akan menindaklanjuti pengiriman surat kepada para guru yang mengatasnamakan calon presiden Prabowo Subianto. Bawaslu, kata Nelson, akan meminta pengawas pemilu daerah untuk mendampingi para guru yang menerima surat tersebut. Surat-surat itu diterima ribuan guru di beberapa daerah, di antaranya, Gunung Kidul, DIY; Depok, Jawa Barat; dan DKI Jakarta.

"Sedang ditangani Panwaslu di Gunung Kidul. Tadi juga saya menyarankan panwas supaya itu didampingi mereka (guru yang mendapat surat kampanye) untuk menyelesaikan kasus itu," ujar Nelson di Bawaslu, Jakarta, Rabu (25/6/2014).

Meski demikian, kata Nelson, sulit membuktikan kesalahan Prabowo pada kasus tersebut. Proses pengusutan akan dimulai dengan mencari siapa yang membuat surat itu dan meneliti apakah langsung ditandatangani oleh Prabowo atau tidak. Hal ini perlu dilakukan untuk mengantisipasi jika pihak yang diduga mengirimkan surat itu berkelit. Ia mengatakan, sebelum ada bukti, mudah bagi Prabowo untuk menyangkal surat tersebut datang darinya.

"Ini pasti pembuktiannya sulit. Paling nanti kita tanya (gurunya) 'Anda dapat ini dari mana?'. Kalau dikirim melalui pos, kita tanya (petugas kantor pos) 'siapa yang mengirim ke sini?'. Kalau dia (petugas kantor pos) jawab sudah lupa, nah bagaimana kita mengusutnya?" jelas Nelson.

Nelson menegaskan, tindakan mengirimkan surat kepada para guru ke sekolah merupakan pelanggaran kampanye karena dikirimkan ke sekolah-sekolah yang seharusnya netral dari kampanye politik.

"Tapi kalau mengirimkan surat ke alamat rumah guru, tidak masalah. Cuma, dinas yang memberitahu alamat guru, ya salah juga," kata Nelson.

Baca juga:
Ini Isi Surat Prabowo kepada Para Guru di Depok

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com