Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Isak Tangis Keluarga Warnai Penahanan Penyuap Rudi Rubiandini

Kompas.com - 24/06/2014, 21:47 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Isak tangis keluarga mewarnai proses penahanan Presiden Direktur PT Parna Raya Industri Artha Meris Simbolon. KPK menahan Meris di Rumah Tahanan Gedung KPK seusai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan terhadap mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini.

Sebelum memasuki mobil tahanan, Meris tampak memeluk seorang perempuan yang merupakan salah satu keluarganya. Anggota keluarganya yang lain tampak sudah menunggu di depan pintu ke luar Gedung KPK. Salah seorang keluarga Meris menerobos kerumunan wartawan sambil berteriak-teriak.

"Meris adikku. Kasih dia jalan, dia tidak jahat," kata wanita itu kepada para wartawan yang mengerumuni Meris. '

Sejak siang tadi, keluarga Meris sudah berkumpul di Gedung KPK. Mereka tampak menunggu Meris di ruang tunggu tamu Gedung KPK dengan raut wajah cemas. Keluarga Meris bahkan terlihat sudah menyiapkan perbekalan jika Meris ditahan seusai diperiksa KPK.

Meris ke luar Gedung KPK, Kuningan, Jakarta dengan mengenakan baju tahanan serupa rompi berwarna oranye sekitar pukul 20.55 WIB. Dia tidak berkomentar kepada wartawan begitu ke luar Gedung KPK. Meris tampak menunduk dan matanya terlihat merah.

Setelah berada di dalam mobil tahanan, Meris terlihat membentuk tanda salib di dada dengan tangannya. Tak lama kemudian, mobil tahanan membawa Meris menuju Rumah Tahanan di basement Gedung KPK.

KPK mengumumkan penetapan Meris sebagai tersangka pada 14 Mei lalu. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, penetapan Meris sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap SKK Migas yang menjerat Rudi dan pelatih golfnya Deviardi, serta Komisaris PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) Simon Gunawan Tanjaya. Kini, Rudi, Deviardi, dan Simon sudah divonis bersalah dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta beberapa waktu lalu. Rudi divonis tujuh tahun penjara, Deviardi dihukum empat tahun enam bulan penjara, dan Simon dijatuhi vonis tiga tahun penjara.

Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Rudi bersalah menerima pemberian uang terkait posisinya sebagai Kepala SKK Migas. Pertama, Rudi menerima uang senilai Rp 900.000 dollar AS dan 200.000 dollar Singapura dari bos Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong dan PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) Indonesia.

Uang tersebut, menurut Hakim, diberikan terkait dengan pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat bagian negara di SKK Migas. Kedua, Rudi terbukti menerima uang dari Meris sebesar 522.500 dollar AS. Uang ini diberikan agar Rudi memberikan rekomendasi atau persetujuan menurunkan formula harga gas untuk PT Kaltim Parna Industri (PT KPI). Sejumlah uang ini diterima Rudi melalui Deviardi.

Terkait dugaan ini, pengacara Meris, Otto Hasibuan membantah kliennya pernah memberikan uang kepada Rudi. Menurut Otto, pemberian uang tersebut tidak pernah ada apalagi Rudi membantah pernah menerima uang dari Meris.

"Belum melihat karena Rudi sendiri kan mengaku tidak menerima uang dari Meris, kan fakta persidangannya begitu kan, jadi kita hargailah KPK, mungkin KPK ada pemikiran lain, nanti kita lihat apa itu," ujar Otto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com