Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Akui Kalah Cepat Tangani Pelanggaran Pemilu

Kompas.com - 21/04/2014, 19:33 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengakui kalah cepat menangani maraknya pelanggaran pemilu sebelum dan sesudah pemungutan suara pada 9 April 2014. Anggota Bawaslu, Daniel Zuchron, berdalih laporan dan temuan pelanggaran harus ditangani melalui mekanisme yang ditentukan undang-undang sehingga membutuhkan waktu cukup lama untuk menanganinya.

"Itulah kelemahan Bawaslu, masalah waktu. Bawaslu memang kalah cepat," ujar Daniel di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (21/4/2014).

Ia mengatakan, Bawaslu baru dapat menangani dugaan pelanggaran jika dilengkapi saksi dan bukti cukup. Setelah lengkap, Bawaslu baru akan menilai jenis pelanggaran tersebut, apa termasuk pelanggaran administrasi, pidana, atau pelanggaran kode etik. Namun, laporan yang disampaikan kepada Bawaslu kerap tidak dilengkapi saksi dan bukti. Hal itu membuat penanganan dugaan pelanggaran membutuhkan waktu lebih panjang.

Daniel menyebutkan, Bawasli lebih mementingkan penanganan langsung di daerah tempat kejadian pelanggaran berlangsung. "Kalau persoalannya di bawah, langsung ditindaklanjuti di bawah. Dilaporkan ke nasional pun kalau masalahnya di bawah, kami teruskan lagi ke bawah," katanya.

Karena itu, hingga saat ini Bawaslu belum dapat mengungkap secara terperinci berapa banyak pelanggaran pemilu yang telah ditangani hingga tuntas. Hal itu karena proses penanganan masih berjalan oleh jajaran Bawaslu di bawah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Partai Buruh dan KSPI Bakal Gugat Aturan Tapera ke MK dan MA

Partai Buruh dan KSPI Bakal Gugat Aturan Tapera ke MK dan MA

Nasional
Revisi UU Polri, KPK Tegaskan Tak Perlu Rekomendasi Lembaga Lain untuk Rekrut Penyidik-Penyelidik

Revisi UU Polri, KPK Tegaskan Tak Perlu Rekomendasi Lembaga Lain untuk Rekrut Penyidik-Penyelidik

Nasional
Menpan-RB Apresiasi Kantor Perwakilan RI Jadi Hub Layanan Pelindungan WNI

Menpan-RB Apresiasi Kantor Perwakilan RI Jadi Hub Layanan Pelindungan WNI

Nasional
Ramai-ramai Menyoal Putusan MA yang Buka Jalan bagi Kaesang

Ramai-ramai Menyoal Putusan MA yang Buka Jalan bagi Kaesang

Nasional
Tapera Ditolak Pekerja-Pengusaha, Pemerintah Lanjut Terus

Tapera Ditolak Pekerja-Pengusaha, Pemerintah Lanjut Terus

Nasional
Gugatan Usia Calon Kepala Daerah Diduga Sengaja Diajukan Jelang Pilkada

Gugatan Usia Calon Kepala Daerah Diduga Sengaja Diajukan Jelang Pilkada

Nasional
Putusan MA Diduga Bagian Manuver Politik demi Bantu Kaesang pada Pilkada

Putusan MA Diduga Bagian Manuver Politik demi Bantu Kaesang pada Pilkada

Nasional
Febri Diansyah Pastikan Hadir Jadi Saksi di Sidang SYL Hari Ini

Febri Diansyah Pastikan Hadir Jadi Saksi di Sidang SYL Hari Ini

Nasional
Anies dan PDI-P, Dulu Berseberangan Kini Saling Lempar Sinyal Jelang Pilkada

Anies dan PDI-P, Dulu Berseberangan Kini Saling Lempar Sinyal Jelang Pilkada

Nasional
Febri Diansyah dan GM Radio Prambors Jadi Saksi di Sidang SYL Hari Ini

Febri Diansyah dan GM Radio Prambors Jadi Saksi di Sidang SYL Hari Ini

Nasional
[POPULER NASIONAL] 'Gula-gula' Politik Anak Muda Usai Putusan MA | PDI-P Bantah Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo

[POPULER NASIONAL] "Gula-gula" Politik Anak Muda Usai Putusan MA | PDI-P Bantah Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo

Nasional
Sejarah Hari Lingkungan Hidup Sedunia dan Temanya 2024

Sejarah Hari Lingkungan Hidup Sedunia dan Temanya 2024

Nasional
Menteri LHK: RI Masih Terima Ruang Dukungan Pihak Lain untuk Turunkan Emisi Karbon

Menteri LHK: RI Masih Terima Ruang Dukungan Pihak Lain untuk Turunkan Emisi Karbon

Nasional
Minta Jokowi Tunda RUU Polri, Koalisi Masyarakat: Isi Kontennya Berbahaya

Minta Jokowi Tunda RUU Polri, Koalisi Masyarakat: Isi Kontennya Berbahaya

Nasional
RUU Polri Beri Polisi Wewenang Penyadapan, ELSAM: Ini Bisa Sangat Liar...

RUU Polri Beri Polisi Wewenang Penyadapan, ELSAM: Ini Bisa Sangat Liar...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com