Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surat Suara Tertukar Terjadi di 17 Provinsi

Kompas.com - 10/04/2014, 21:05 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Hingga Kamis (10/4/2014) pukul 20.00 WIB, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima laporan dari daerah, surat suara tertukar pada pemungutan suara Rabu (9/4/2014) kemarin terjadi di 17 provinsi. Hal ini tersebar di 69 kabupaten/kota di 476 tempat pemungutan suara (TPS).

"Informasi sampai pukul 20.00 WIB malam ini, laporan surat suara tertukar itu di 476 TPS, di 69 kabupaten/kota, dari 17 provinsi. Paling tinggi itu tercatat di Jawa Barat yang terjadi di 17 kabupaten/kota dan 277 TPS," ujar Komisioner KPU Arief Budiman di Gedung KPU Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (10/4/2014) malam.

Ia mengatakan, berdasarkan laporan KPU kabupaten/kota, jenis surat suara yang paling banyak tertukar adalah surat suara untuk lembaga perwakilan DPRD Kabupaten/Kota. Jadi, kata dia, kemungkinan terbesar adalah, kesalahan terjadi saat penyortiran surat suara di KPU Kabupaten/Kota.

"Karena yang tertukar hanya antar-dapil di dalam satu kabupaten/kota. Tapi kalau ada yang tertukar antar kabupaten/kota, sangat mungkin itu kesalahan dari pabrik percetakan," ujarnya.

Meski kasus surat suara tertukar cukup banyak, menurut Arief, jika dibandingkan dari total TPS di Indonesia persentasenya sebesar 0,08 persen dari jumlah TPS seluruh Indonesia.

Pada pemungutan suara Pemilu Legiatif 2014, Rabu (9/4/2014) kemarin, KPU menemukan surat suara tidak pada tempat yang dibutuhkan atau tidak pada daerah pemilihan tersebut ditemukan tersebar di sejumlah daerah. Kasus itu ditemukan tersebar di beberapa daerah. Surat suara tertukar banyak ditemukan di Provinsi Jawa Barat.

Untuk mengatasi masalah tersebut KPU telah mengambil langkah penyelesaian. Pertama, menerbitkan surat edaran (SE) nomor 306/KPU/IV/2014 perihal penangangan surat suara tertukar. Dalam edaran tersebut, disebutkan, jika kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) menemukan surat suara tertukar sebelum penghitungan suara, maka penghitungan perolehan suara tidak dilakukan.

"Namun, jika KPPS baru menemukan surat suara tertukar setelah penghitungan suara berlangsung, maka hasil penghitungan suara dinyatakan tidak sah atau dibatalkan," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik.

KPU juga menetapkan pemungutan suara ulang untuk TPS-TPS yang surat suaranya terulang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pimpin Rakernas XVII Apeksi, Walkot Surabaya Satukan Sistem Aplikasi Kota Seluruh Indonesia

Pimpin Rakernas XVII Apeksi, Walkot Surabaya Satukan Sistem Aplikasi Kota Seluruh Indonesia

BrandzView
Bobby Akan Tetap Minta Rekomendasi ke PDI-P untuk Maju Pilkada Sumut

Bobby Akan Tetap Minta Rekomendasi ke PDI-P untuk Maju Pilkada Sumut

Nasional
RUU MK Belum Disahkan, Puan: Buat Apa Terburu-buru kalau Nanti Tak Bermanfaat

RUU MK Belum Disahkan, Puan: Buat Apa Terburu-buru kalau Nanti Tak Bermanfaat

Nasional
Komisi II Buka Peluang Panggil Pemerintah, Minta Penjelasan Soal Pengunduran Diri Bos Otorita IKN

Komisi II Buka Peluang Panggil Pemerintah, Minta Penjelasan Soal Pengunduran Diri Bos Otorita IKN

Nasional
KPK Akan Konfirmasi Hasto soal Informasi Baru Terkait Harun Masiku

KPK Akan Konfirmasi Hasto soal Informasi Baru Terkait Harun Masiku

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Janji Segera Limpahkan Berkas 20 Tersangka Lain

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Janji Segera Limpahkan Berkas 20 Tersangka Lain

Nasional
5 Pimpinan MPR RI Sambangi Nasdem Tower

5 Pimpinan MPR RI Sambangi Nasdem Tower

Nasional
Adam Deni Divonis 6 Bulan Bui di Kasus Ke-2 dengan Ahmad Sahroni

Adam Deni Divonis 6 Bulan Bui di Kasus Ke-2 dengan Ahmad Sahroni

Nasional
Jokowi Blak-blakan soal Harga lahan di IKN

Jokowi Blak-blakan soal Harga lahan di IKN

Nasional
Pimpinan Komisi II Kritik Putusan MA, Aturan Tak Bisa Diutak-atik demi Kepentingan Pihak Tertentu

Pimpinan Komisi II Kritik Putusan MA, Aturan Tak Bisa Diutak-atik demi Kepentingan Pihak Tertentu

Nasional
Pekan Depan, KPK Panggil Sekjen PDI-P Jadi Saksi Kasus Harun Masiku

Pekan Depan, KPK Panggil Sekjen PDI-P Jadi Saksi Kasus Harun Masiku

Nasional
Pimpinan Otorita IKN Mundur, Posisi Ridwan Kamil Disinggung

Pimpinan Otorita IKN Mundur, Posisi Ridwan Kamil Disinggung

Nasional
Belum Terjual, Mobil Rubicon Mario Dandy Turun Harga Jadi Rp 600 Juta

Belum Terjual, Mobil Rubicon Mario Dandy Turun Harga Jadi Rp 600 Juta

Nasional
Diduga Ada Tekanan Bikin Pucuk Pimpinan Otorita IKN Mundur

Diduga Ada Tekanan Bikin Pucuk Pimpinan Otorita IKN Mundur

Nasional
Pimpinan Otorita IKN Mundur Diduga Akibat Target Kurang Realistis

Pimpinan Otorita IKN Mundur Diduga Akibat Target Kurang Realistis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com