"Surat suara tertukar terutama surat suara untuk pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik pada paparan media di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu (9/4/2014).
Dia mengatakan, hingga saat ini KPU masih mengumpulkan informasi dari daerah soal jumlah dan lokasi surat suara yang tertukar. Menurutnya, surat suara tertukar paling banyak ditemukan di Provinsi Jawa Barat. Namun, dia masih meminta KPU di daerah mengidentifikasi kasus tersebut dan melaporkannya paling lambat pukul 24.00 WIB malam ini.
"KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota agar segera mengidentifikasi dan melaporkan pada KPU paling lambat 9 April 2014 pukul 24.00 WIB. Laporan mengikuti berikut informasi termasuk tertukarnya surat suara meliputi jumlah, lokasi, dan nomor TPS yang surat suaranya tertukar," ujar Husni.
Untuk mengatasi masalah tersebut, Husni mengatakan, KPU telah mengambil langkah penyelesaian. Pertama, menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 306/KPU/IV/2014 perihal penangangan surat suara tertukar. Dalam edaran tersebut disebutkan, jika kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) menemukan surat suara tertukar sebelum penghitungan suara, maka surat suara tertukar untuk satu atau lebih lembaga perwakilan tidak dihitung.
"Namun, jika KPPS baru menemukan surat suara tertukar setelah penghitungan suara berlangsung, maka hasil penghitungan suara dinyatakan tidak sah atau dibatalkan," ujar Husni.
Dia mengatakan, pelaksanaan pemungutan suara ulan ditetapkan KPU kabupaten/kota. Menurutnya, jadwal pemungutan suara ulang paling lambat 15 April 2014.
Sebelumnya, Bawaslu menemukan surat suara tertukar di enam provinsi, yakni Sumatera Utara (Kabupaten Nias), Jawa Timur (Kabupaten Sampang, Sumenep, Banyuwangi, Bojonegoro, Ponorogo), Yogyakarta (Kabupaten Gunung Kidul), Jawa Barat (Kabupaten Bandung Barat, NTT (Flores Timur), dan Banten (Serang).
Atas temuan tersebut, Bawaslu akan merekomendasikan dan akan mengambil sebuah keputusan bersama. Bawaslu juga menyatakan telah merekomendasikan agar pemungutan suara dihentikan. Penghentian penghitungan suara hanya berlaku untuk surat suara yang tertukar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.