Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hary Tanoe Nyatakan Iklan "Kutagih Janjimu" Jokowi dari Pihak Lain

Kompas.com - 05/04/2014, 19:19 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo mengatakan, iklan "Kutagih Janjimu" yang muncul di tiga stasiun televisi milik MNC Group tidak dibuat oleh pihak lain. Menurut dia, ketiga televisi naungannya hanya menayangkan iklan itu dengan proses yang sama dengan iklan-iklan lain.

"Itu iklan dari pihak lain. Jadi pada waktu masuk ke direksinya tiga televisi kita, RCTI, MNC dan Global TV, kita sudah teliti melihat. Jelas ada anggaran dasarnya, ordernya, lulus lembaga sensor film. Itu murni dari pihak lain," kata Hary seusai mengisi kampanye akbar Partai Hati Nurani Rakyat di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu (5/4/2014) sore.

Ia tidak menjelaskan siapa pemasang iklan tersebut. Hary mengaku tdak mengetahui pasti mengapa iklan itu hanya ada di tiga televisi pada grup usahanya. "Ya, mungkin dari televisi lain tidak menerima, kan bisa saja ada kebijakan yang berbeda (dalam menerima iklan)," ujar calon wakil presiden RI dari Partai Hanura tersebut.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah menetapkan bahwa iklan yang menayangkan cuplikan janji Gubenur DKI Jakarta Joko Widodo atau Jokowi untuk membenahi Jakarta selama 5 tahun itu menyudutkan Jokowi, yang kini maju sebagai calon presiden dari PDI Perjuangan. KPI juga telah melayangkan teguran kepada RCTI, Global TV dan MNC TV.

Jokowi yang merasa dirugikan dengan adanya iklan itu mempertimbangkan untuk menempuh langkah hukum. Dia menilai iklan tersebut sebagai bentuk negative campaign. Selain itu, iklan tersebut juga menggunakan gambar wajahnya tanpa izin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

RHL – Surati Kabareskrim, FKMS Minta Kasus Dugaan Ijazah Palsu Bupati Ponorogo Dituntaskan

RHL – Surati Kabareskrim, FKMS Minta Kasus Dugaan Ijazah Palsu Bupati Ponorogo Dituntaskan

Nasional
PN Jakarta Pusat Nyatakan Tak Berwenang Adili Perbuatan Melawan Hukum Terkait Pencalonan Gibran

PN Jakarta Pusat Nyatakan Tak Berwenang Adili Perbuatan Melawan Hukum Terkait Pencalonan Gibran

Nasional
Tak Sejalan dengan Reformasi, Revisi UU TNI Sebaiknya Dihentikan

Tak Sejalan dengan Reformasi, Revisi UU TNI Sebaiknya Dihentikan

Nasional
Demokrat Tak Persoalkan Anggota Tim Transisi Pemerintahan Diisi Kader Gerindra

Demokrat Tak Persoalkan Anggota Tim Transisi Pemerintahan Diisi Kader Gerindra

Nasional
Menteri PUPR Jadi Plt Kepala Otorita IKN, PKB: Mudah-mudahan Tidak Gemetar

Menteri PUPR Jadi Plt Kepala Otorita IKN, PKB: Mudah-mudahan Tidak Gemetar

Nasional
Istana Cari Kandidat Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Definitif

Istana Cari Kandidat Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Definitif

Nasional
Soal Pimpinan Otorita IKN Mundur, Hasto PDI-P: Bagian dari Perencanaan yang Tak Matang

Soal Pimpinan Otorita IKN Mundur, Hasto PDI-P: Bagian dari Perencanaan yang Tak Matang

Nasional
Pendukung Diprediksi Terbelah Jika PDI-P Usung Anies di Pilkada Jakarta

Pendukung Diprediksi Terbelah Jika PDI-P Usung Anies di Pilkada Jakarta

Nasional
Indonesia Akan Bentuk 'Coast Guard', Kedudukan Langsung di Bawah Presiden

Indonesia Akan Bentuk "Coast Guard", Kedudukan Langsung di Bawah Presiden

Nasional
Bareskrim Kirim Tim ke Thailand Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Bareskrim Kirim Tim ke Thailand Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, PDI-P: Ujung-ujungnya Tetap Nepotisme

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, PDI-P: Ujung-ujungnya Tetap Nepotisme

Nasional
Dualisme Pengamanan Laut, Bakamla Disiapkan Jadi Embrio 'Coast Guard' RI

Dualisme Pengamanan Laut, Bakamla Disiapkan Jadi Embrio "Coast Guard" RI

Nasional
Istri SYL Dapat Uang Operasional Bulanan Rp 30 Juta dari Kementan

Istri SYL Dapat Uang Operasional Bulanan Rp 30 Juta dari Kementan

Nasional
Soal Revisi UU TNI-Polri, Mensesneg: Presiden Belum Baca

Soal Revisi UU TNI-Polri, Mensesneg: Presiden Belum Baca

Nasional
SYL Begal Uang Perjalanan Dinas Pegawai Kementan Selama 4 Tahun, Total Rp 6,8 Miliar

SYL Begal Uang Perjalanan Dinas Pegawai Kementan Selama 4 Tahun, Total Rp 6,8 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com