Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Audit Laporan Dana Kampanye, KPU Siapkan 237 Akuntan Publik

Kompas.com - 03/04/2014, 22:31 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah melaksanakan lelang untuk menyediakan kantor akuntan publik yang akan mengaudit laporan dana kampanye peserta pemilu. Dibutuhkan 237 akuntan publik untuk mengaudit laporan dana kampanye peserta pemilu se-Indonesia. Peserta pemilu yaitu partai politik dan calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Anggota KPU Ida Budhiarti menjelaskan, untuk tingkat pusat diperlukan enam akuntan publik untuk mengaudit 12 parpol. Sementara, di tingkat daerah, setiap provinsi juga akan memiliki enam kantor akuntan publik yang mengaudit 12 parpol untuk perwakilan provinsi dan kabupaten/kota. 


“Sedangkan untuk DPD paling banyak 75 orang setiap daerah untuk setiap akuntan publik,” kata Ida dalam diskusi 'Mengawal Mobilitas Dana Kampanye', di Jakarta, Kamis (3/4/2014).

Ida memastikan, 237 jasa kantor akuntan publik itu akan tersedia sebelum 24 April 2014, atau merupakan batas akhir penyerahan laporan penggunaan dana kampanye parpol. Setiap parpol akan langsung menyerahkan laporan mereka ke kantor akuntan publik yang sebelumnya telah ditunjuk KPU.

“Kami sudah membuat instrumen audit dana kampanye. Seluruh dokumen itu harus akuntabel. Nanti KPU yang akan mempublikasikan hasil audit melalui website KPU sebelum diserahkan ke parpol,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Sekjen Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Sektor Publik, Yusuf John mengatakan, setiap akuntan publik yang telah ditunjuk KPU memiliki batas waktu selama 30 hari untuk mengaudit laporan dana kampanye yang diserahkan parpol. Laporan tersebut, akan diserahkan ke KPU terlebih dahulu sebelum akhirnya dipublikasikan.

“Jadi wewenang publikasi bukan pada kantor akuntan publik, melainkan langsung kepada KPU,” ujarnya.

Yusuf menambahkan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye, setiap pemasukan dan pengeluaran yang dikeluarkankan parpol harus tercatat di dalam laporan yang diserahkan. Termasuk, jika memang ada praktik politik uang atau praktik transaksional yang dilakukan parpol.

“Nanti kami akan melakukan kroscek juga terhadap pemberitaan di media. Jika memang di sebuah kampanye dikabarkan ada politik uang, maka jumlah yang dikeluarkan itu harus dicatat. Jika tidak bisa masuk ke dalam pelanggaran pemilu,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Nasional
Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Nasional
Gantikan Laksda Retiono, Brigjen Taufik Budi Resmi Jabat Komandan PMPP TNI

Gantikan Laksda Retiono, Brigjen Taufik Budi Resmi Jabat Komandan PMPP TNI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com