Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seleksi Calon Hakim Agung, Pendaftar Tidak Memenuhi Target

Kompas.com - 19/03/2014, 09:46 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com - Meskipun pendaftaran sudah diperpanjang, baru 67 orang yang mendaftar ke Komisi Yudisial untuk mengikuti seleksi calon hakim agung. Padahal, KY menargetkan minimal 100 pendaftar. Langkah DPR menolak tiga calon hakim agung yang diajukan KY beberapa waktu lalu diduga menjadi salah satu sebab minat menjadi hakim agung turun.

”Ada yang bilang tes calon hakim agung membuat lelah dan butuh banyak biaya pribadi. Setelah lolos di KY, masih mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPR, dan belum tentu lolos," ujar Komisioner KY Bidang Rekrutmen, Taufiqurrohman Syahuri, Selasa (18/3), di Jakarta.

KY membuka pendaftaran calon hakim agung sejak 17 Februari 2014. Awalnya, pendaftaran akan ditutup pada 7 Maret. Namun, karena jumlah pendaftar hanya 57 orang, KY memperpanjang pendaftaran hingga 21 Maret. Hingga kemarin, baru 67 orang yang mendaftar. Padahal, KY sudah melakukan jemput bola, dengan menyurati fakultas-fakultas hukum di Indonesia dan organisasi masyarakat untuk mengirimkan calon.

Para pendaftar itu akan diseleksi KY. KY akan memilih sepuluh orang di antaranya dan mengirimkannya ke Komisi III DPR. Setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Undang-Undang KY, KY tak perlu mengirimkan calon sebanyak tiga kali jumlah kebutuhan untuk kemudian dipilih satu oleh DPR. MK menyatakan, DPR tak memiliki kewenangan memilih calon hakim agung, tetapi hanya menyetujui atau tidak menyetujui calon yang diusulkan KY.

Namun, awal Februari lalu, Komisi III DPR menolak tiga calon hakim agung hasil seleksi KY. Mereka adalah Suhardjono, Sunarto, dan Maria Anna Samiyati. Padahal, menurut KY, ketiga orang itu punya integritas dan dikenal anti suap.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, Yuliandri, menuturkan, penolakan DPR terhadap tiga calon hakim agung yang diajukan KY membuat orang berpikir dua kali untuk mendaftar sebagai hakim agung. ”Kami sudah memutuskan tidak memenuhi permintaan KY untuk mengirim calon hakim agung karena tidak ada yang berminat” katanya.

Menurut Taufiqurrohman Syahuri, kesejahteraan hakim agung juga menyebabkan para hakim tinggi enggan mendaftar. Saat ini, gaji hakim tinggi, terutama ketua dan wakil ketua pengadilan tinggi, lebih besar dibandingkan gaji hakim agung. Gaji ketua pengadilan tinggi sekitar Rp 40 juta tiap bulan, sedangkan gaji hakim agung masih sekitar Rp 30 juta. (ANA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com