Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Takut Dituntut, Juard Tak Berani Sebut Nama Hatta Rajasa di Pengadilan

Kompas.com - 18/03/2014, 13:43 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi, Juard Effendi kali ini lebih berhati-hati memberi keterangan di persidangan dengan terdakwa Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman.

Juard kembali mengatakan bahwa ia pernah diberitahu mantan Ketua Asosiasi Perbenihan Indonesia, Elda Devianne Adiningrat, bahwa seorang pejabat di kementerian telah menyetujui penambahan kuota impor daging sapi. Namun, kali ini Juard tak mau menyebutkan nama pejabat tersebut.

"Elda mengatakan ke saya ada penambahan 20.000 ton itu sudah disetujui oleh pejabat yang bersangkutan. Tapi saya tidak mau sebut pejabatnya," kata Juard di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (18/3/2014).

Jaksa Supardi kemudian meminta Juard untuk menyebutkan nama pejabat tersebut. Namun, Juard yang merupakan Direktur PT Indoguna Utama itu menolak. "Saya pernah mau dituntut kalau saya sebut (nama). Saya kan, sudah pernah sidang," ujar Juard.

Seperti diketahui, pada persidangan 19 Juni 2013, Juard pernah mengatakan bahwa Elda menyebut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa telah menyetujui penambahan kuota impor daging sapi sebesar 20 ribu ton. Menurut Juard, Elda sengaja mengatakan hal itu agar Elizabeth segera mengajukan penambahan kuota impor daging sapi ke Kementerian Pertanian.

Juard pun kembali mengatakan hal yang sama dan menyebut nama Ketua Umum Partai Amanat Nasonal itu pada 16 Agustus 2013 atau ketika menjadi saksi untuk terdakwa Ahmad Fathanah. Namun, kali ini Juard tak mau lagi menyebut nama Hatta.

Adapun, dalam kasus ini, Elizabeth didakwa menyuap Luthfi Hasan Ishaaq selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebesar Rp 1,3 miliar terkait pengaturan kuota impor daging sapi. Uang itu diberikan melalui rekan dekat Luthfi, Ahmad Fathanah.

Jika penambahan kuota impor daging untuk PT Indoguna disetujui sebanyak 8000 ton, maka Elizabeth bersedia menyediakan fee kepada Luthfi sebesar Rp 5000 per kilogram atau total Rp 40 miliar.

Uang Rp 1,3 miliar itu pun disebut sebagai pemberian awal. Dalam kasus yang sama, Juard dan Arya telah divonis 2 tahun 3 bulan penjara. Sedangkan Luthfi divonis 16 tahun penjara dan Fathanah divonis 14 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Spesifikasi Beton Turun, Kekuatan Tol MBZ Disebut Hanya Tahan 75 Tahun

Spesifikasi Beton Turun, Kekuatan Tol MBZ Disebut Hanya Tahan 75 Tahun

Nasional
Beri Catatan untuk APBN 2025, Said Abdullah Ingin Masalah Hilirisasi dan Kemandirian Pangan Jadi Fokus Utama

Beri Catatan untuk APBN 2025, Said Abdullah Ingin Masalah Hilirisasi dan Kemandirian Pangan Jadi Fokus Utama

Nasional
DPR Dengar 100.000 Jemaah Umrah Belum Pulang, Diduga Mau Haji Colongan

DPR Dengar 100.000 Jemaah Umrah Belum Pulang, Diduga Mau Haji Colongan

Nasional
Soal RAPBN 2025, Said Abdullah Soroti Masalah Kemiskinan, Stunting, hingga Pendidikan

Soal RAPBN 2025, Said Abdullah Soroti Masalah Kemiskinan, Stunting, hingga Pendidikan

Nasional
PKB Bakal Panggil Anies untuk Uji Kelayakan sebagai Cagub Jakarta

PKB Bakal Panggil Anies untuk Uji Kelayakan sebagai Cagub Jakarta

Nasional
Cak Imin Bakal Putuskan Hasil Uji Kelayakan Bobby Jadi Cagub dari PKB

Cak Imin Bakal Putuskan Hasil Uji Kelayakan Bobby Jadi Cagub dari PKB

Nasional
Dilaporkan ke KPK, Khofifah: Saya Baru Dengar

Dilaporkan ke KPK, Khofifah: Saya Baru Dengar

Nasional
Dirut Jasa Raharja Rivan A Purwantono Berikan Kuliah Umum 'Etika Bisnis dan Keberlanjutan' di UGM

Dirut Jasa Raharja Rivan A Purwantono Berikan Kuliah Umum "Etika Bisnis dan Keberlanjutan" di UGM

Nasional
Klaim Lulus Uji Kelayakan Cagub dari PKB, Bobby Bicara Sosok Cawagub

Klaim Lulus Uji Kelayakan Cagub dari PKB, Bobby Bicara Sosok Cawagub

Nasional
Reformasi Birokrasi dan Konsep Resiprokal

Reformasi Birokrasi dan Konsep Resiprokal

Nasional
Bamsoet Klaim Ada Aspirasi Publik yang Ingin UUD 1945 Diamendemen Lagi

Bamsoet Klaim Ada Aspirasi Publik yang Ingin UUD 1945 Diamendemen Lagi

Nasional
Setelah Surya Paloh, Pimpinan MPR Akan Sambangi Amien Rais dan Cak Imin

Setelah Surya Paloh, Pimpinan MPR Akan Sambangi Amien Rais dan Cak Imin

Nasional
Temui Surya Paloh, Pimpinan MPR Sebut Demokrasi Indonesia Tersesat di Pola Transaksional

Temui Surya Paloh, Pimpinan MPR Sebut Demokrasi Indonesia Tersesat di Pola Transaksional

Nasional
Pihak Pegi Klaim Jadi Korban Salah Tangkap, Komisi III Tak Bisa Intervensi Kasus Vina Cirebon

Pihak Pegi Klaim Jadi Korban Salah Tangkap, Komisi III Tak Bisa Intervensi Kasus Vina Cirebon

Nasional
UU Kesejahteraan Ibu dan Anak Disahkan, Suami Bisa Cuti 5 Hari Dampingi Persalinan

UU Kesejahteraan Ibu dan Anak Disahkan, Suami Bisa Cuti 5 Hari Dampingi Persalinan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com