Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hambit dan Cornelis Dituntut 6 Tahun Penjara

Kompas.com - 27/02/2014, 15:13 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Dua terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Hambit Bintih dan Cornelis Nalau Antun, masing-masing dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menilai keduanya terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Akil Mochtar, terkait sengketa hasil Pilkada Gunung Mas.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Hambit Bintih penjara selama 6 tahun dan ditambah pidana denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa 2, Cornelis Nalau Antun, 6 tahun penjara dan ditambah denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurangan," ujar jaksa Ely Kusumastuti saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (27/2/2014).

Dalam pertimbangan yang memberatkan, keduanya dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara hal yang meringankan, keduanya belum pernah dihukum, mengakui kesalahan, jujur dalam persidangan, dan menyesali perbuatan.

Hambit dan Cornelis dianggap melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut jaksa, Hambit terbukti bersama-sama Cornelis menyuap Akil sebesar Rp 3 miliar untuk memengaruhi putusan permohonan keberatan hasil Pilkada Gunung Mas. Hambit menginginkan agar permohonan keberatan itu ditolak sehingga dirinya tetap dinyatakan sah sebagai Bupati Gunung Mas terpilih.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan bersama-sama memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara," kata jaksa.

Untuk memenuhi permintaan Akil, Hambit meminta Cornelis yang merupakan Komisaris PT Berkala Maju Bersama itu untuk menyediakan dana Rp 3 miliar. Jaksa menjelaskan, Hambit berhubungan dengan Akil melalui anggota DPR Fraksi Partai Golkar, Chairun Nisa.

Melalui Nisa, Akil meminta Hambit menyerahkan Rp 3 miliar dalam bentuk dollar AS. Nisa pun akhirnya mengantar uang Rp 3 miliar ke rumah Akil bersama Cornelis. Namun, saat Cornelis dan Nisa tiba di rumah Akil dan menunggu di teras rumah, petugas KPK datang.

Cornelis, Nisa, dan Akil tertangkap tangan sebelum serah terima uang terjadi. KPK menyita empat amplop coklat. Amplop itu masing-masing berisi 107.500 dollar Singapura, 107.500 dollar Singapura, 22.000 dollar AS, dan 79.000 dollar Singapura. Total uang itu lebih kurang senilai Rp 3 miliar.

KPK juga menyita uang Rp 75 juta yang diketahui diberikan Hambit kepada Nisa. Dalam kasus ini, Nisa dituntut 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cucu SYL Bantah Pakai Uang Kementan untuk Biayai Perawatan Kecantikan, tapi...

Cucu SYL Bantah Pakai Uang Kementan untuk Biayai Perawatan Kecantikan, tapi...

Nasional
Ahmad Sahroni Disebut Kembalikan Uang Kementan Rp 820 Juta untuk NasDem Usai Diminta KPK

Ahmad Sahroni Disebut Kembalikan Uang Kementan Rp 820 Juta untuk NasDem Usai Diminta KPK

Nasional
Anak SYL Akui Terbiasa Terima Fasilitas Tiket Pesawat dari Kementan, Hakim: Tahu Tidak Itu Kebiasaan Buruk?

Anak SYL Akui Terbiasa Terima Fasilitas Tiket Pesawat dari Kementan, Hakim: Tahu Tidak Itu Kebiasaan Buruk?

Nasional
ICW Desak KPK Ajukan Banding Usai Hakim Bebaskan Gazalba Saleh di Putusan Sela

ICW Desak KPK Ajukan Banding Usai Hakim Bebaskan Gazalba Saleh di Putusan Sela

Nasional
MA Tunggu Aduan KPK, Usai Meminta Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh Diperiksa

MA Tunggu Aduan KPK, Usai Meminta Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh Diperiksa

Nasional
KY Dalami Putusan Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh di Putusan Sela

KY Dalami Putusan Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh di Putusan Sela

Nasional
Anak SYL Akui Usulkan Nama Isi Jabatan Eselon II di Kementan

Anak SYL Akui Usulkan Nama Isi Jabatan Eselon II di Kementan

Nasional
Tiga Kali, Hakim Agung Gazalba Saleh Lolos dari Jerat Hukum...

Tiga Kali, Hakim Agung Gazalba Saleh Lolos dari Jerat Hukum...

Nasional
Revisi UU MK: Upaya Kocok Ulang Hakim Konstitusi

Revisi UU MK: Upaya Kocok Ulang Hakim Konstitusi

Nasional
Kapolri Akan Temui Menko Polhukam di Tengah Isu Penguntitan Jampidsus oleh Densus

Kapolri Akan Temui Menko Polhukam di Tengah Isu Penguntitan Jampidsus oleh Densus

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kapolri dan Jaksa Agung Ditegaskan Sudah Bergandengan | Jampidsus Dilaporkan ke KPK

[POPULER NASIONAL] Kapolri dan Jaksa Agung Ditegaskan Sudah Bergandengan | Jampidsus Dilaporkan ke KPK

Nasional
Tanggal 31 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pertimbangan Hakim Tipikor Kabulkan Eksepsi Gazalba Dinilai Mengada-ada

Pertimbangan Hakim Tipikor Kabulkan Eksepsi Gazalba Dinilai Mengada-ada

Nasional
Ceritakan Operasi Ambil Alih Saham Freeport, Jokowi: Sebentar Lagi 61 Persen

Ceritakan Operasi Ambil Alih Saham Freeport, Jokowi: Sebentar Lagi 61 Persen

Nasional
109.898 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Saudi, 17 Orang Wafat

109.898 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Saudi, 17 Orang Wafat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com