Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Irjen ESDM Ditanyai KPK soal Sutan Bhatoegana

Kompas.com - 18/02/2014, 16:34 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggali informasi seputar dugaan keterlibatan Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Sutan Bhatoegana dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno. Tim penyidik KPK menanyakan soal Sutan kepada Inspektur Jenderal Kementerian ESDM Mochtar Husein selama pemeriksaan, Selasa (18/2/2014). Mochtar diperiksa sebagai saksi bagi Waryono.

"Ditanya kenal sama Sutan Bhatoegana, saya bilang enggak kenal," kata Mochtar di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, seusai pemeriksaan.

Lebih jauh Mochtar mengungkapkan, selama pemeriksaan, dia diajukan sejumlah pertanyaan oleh penyidik KPK, di antaranya seputar Dewan Perwakilan Rakyat.

"Seputar itu lah, yang ke sana, ke Senayan kira-kira," ujarnya.

Namun, selaku Irjen, Mochtar mengaku tidak tahu soal aliran dana Kementerian ESDM ke anggota DPR tersebut. Dia mengatakan bahwa dugaan aliran dana ke DPR itu di luar konteks pengawasannya.

"Itu kan kalau kejadian seperti itu bukan dari APBN, jadi saya enggak tahu. SKK Migas di luar lingkup saya, SKK migas di luar pengawasan Irjen, enggak ada di tupoksi (tugas pokok dan fungsi) saya," tuturnya.

Dia juga mengaku tidak pernah berurusan dengan anggota DPR. Menurut Mochtar, tugasnya sebagai Irjen di Kementerian ESDM tidak berkaitan dengan Komisi VII DPR. Kendati demikian Mochtar mengakui kenal dengan beberapa anggota Dewan dalam rapat-rapat di DPR.

"Kalau pas rapat paling kenal seperti biasa saja. Paling kenalnya di Gedung DPR saja," ujarnya.

Selain diajukan pertanyaan seputar DPR, Mochtar mengaku ditanya penyidik KPK soal hasil pengawasannya sebagai Irjen selama kurang lebih setahun. Menurut Mochtar, ada penyimpangan yang ditemukan Irjen Kementerian ESDM, termasuk yang berkaitan dengan Waryono.

"Kalau masalah penyimpangan, pasti ada. Kita kan Irjen pembinaan, semuanya ada," ucap Mochtar.

KPK menetapkan Waryono sebagai tersangka dugaan korupsi terkait dengan kegiatan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Penetapan Waryono sebagai tersangka menyusul penemuan uang sebesar 200.000 dollar Amerika Serikat (AS) di ruang kerjanya saat penyidik KPK melakukan penggeledahan.

Penggeledahan ini merupakan buntut penangkapan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini setelah menerima suap dari Komisaris PT Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya.

Juru Bicara KPK Johan Budi sebelumnya memberi sinyalemen bahwa Waryono bukan pihak terakhir yang diduga menerima hadiah atau janji. Waryono diduga juga menjadi pihak yang mengumpulkan uang suap untuk selanjutnya dialirkan ke sejumlah pihak, antara lain ke atasannya dan anggota Komisi VII DPR.

Saat bersaksi untuk terdakwa Simon di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rudi mengungkapkan, ada permintaan THR dari anggota Komisi VII DPR. Terkait penyidikan kasus ini, KPK mencegah Sutan dan anggota Komisi VII DPR Tri Yulianto bepergian ke luar negeri. KPK juga telah memeriksa Sutan dan Tri sebagai saksi bagi Rudi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cucu SYL Bantah Pakai Uang Kementan untuk Biayai Perawatan Kecantikan, tapi...

Cucu SYL Bantah Pakai Uang Kementan untuk Biayai Perawatan Kecantikan, tapi...

Nasional
Ahmad Sahroni Disebut Kembalikan Uang Kementan Rp 820 Juta untuk NasDem Usai Diminta KPK

Ahmad Sahroni Disebut Kembalikan Uang Kementan Rp 820 Juta untuk NasDem Usai Diminta KPK

Nasional
Anak SYL Akui Terbiasa Terima Fasilitas Tiket Pesawat dari Kementan, Hakim: Tahu Tidak Itu Kebiasaan Buruk?

Anak SYL Akui Terbiasa Terima Fasilitas Tiket Pesawat dari Kementan, Hakim: Tahu Tidak Itu Kebiasaan Buruk?

Nasional
ICW Desak KPK Ajukan Banding Usai Hakim Bebaskan Gazalba Saleh di Putusan Sela

ICW Desak KPK Ajukan Banding Usai Hakim Bebaskan Gazalba Saleh di Putusan Sela

Nasional
MA Tunggu Aduan KPK, Usai Meminta Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh Diperiksa

MA Tunggu Aduan KPK, Usai Meminta Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh Diperiksa

Nasional
KY Dalami Putusan Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh di Putusan Sela

KY Dalami Putusan Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh di Putusan Sela

Nasional
Anak SYL Akui Usulkan Nama Isi Jabatan Eselon II di Kementan

Anak SYL Akui Usulkan Nama Isi Jabatan Eselon II di Kementan

Nasional
Tiga Kali, Hakim Agung Gazalba Saleh Lolos dari Jerat Hukum...

Tiga Kali, Hakim Agung Gazalba Saleh Lolos dari Jerat Hukum...

Nasional
Revisi UU MK: Upaya Kocok Ulang Hakim Konstitusi

Revisi UU MK: Upaya Kocok Ulang Hakim Konstitusi

Nasional
Kapolri Akan Temui Menko Polhukam di Tengah Isu Penguntitan Jampidsus oleh Densus

Kapolri Akan Temui Menko Polhukam di Tengah Isu Penguntitan Jampidsus oleh Densus

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kapolri dan Jaksa Agung Ditegaskan Sudah Bergandengan | Jampidsus Dilaporkan ke KPK

[POPULER NASIONAL] Kapolri dan Jaksa Agung Ditegaskan Sudah Bergandengan | Jampidsus Dilaporkan ke KPK

Nasional
Tanggal 31 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pertimbangan Hakim Tipikor Kabulkan Eksepsi Gazalba Dinilai Mengada-ada

Pertimbangan Hakim Tipikor Kabulkan Eksepsi Gazalba Dinilai Mengada-ada

Nasional
Ceritakan Operasi Ambil Alih Saham Freeport, Jokowi: Sebentar Lagi 61 Persen

Ceritakan Operasi Ambil Alih Saham Freeport, Jokowi: Sebentar Lagi 61 Persen

Nasional
109.898 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Saudi, 17 Orang Wafat

109.898 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Saudi, 17 Orang Wafat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com