Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jauhari, Sesama Terdakwa Kasus Al Quran, Tolak Ungkap Peran Wamenag

Kompas.com - 06/01/2014, 23:35 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Ahmad Jauhari enggan berkomentar soal keterlibatan Wakil Menteri Agama Nasarudin Umar dalam dugaan korupsi pengadaan Al Quran di Ditjen Binmas Islam Kemenag pada 2011-2012. Dia menjadi salah satu terdakwa kasus tersebut.

“Wah, itu nanti akan ditelusuri oleh KPK dalam persidangan. Tidak ada komentar saya soal itu, karena saya dengan Pak Nasaruddin dalam konteks ini tidak banyak berkomunikasi masalah-masalah teknis. Beliau enggak tahu dengan siapa yah,” kata Jauhari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (6/1/2014).

Dalam dakwaan, Jauhari disebut bersama-sama Nasaruddin diduga melakukan korupsi dalam pengadaan Al Quran tersebut. Selain soal Nasarudin, Jauhari juga tak banyak komentar soal kasus yang menjeratnya itu. “Saya tanya pada wartawan, emang saya ada tampang korupsi? Saya ini enggak ada potongan koruptor,” jawab Jauhari ketika ditanya seputar kasusnya.

Kuasa hukum Jauhari, Ahmad Rivai mengatakan dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) banyak yang tidak sesuai dengan perbuatan kliennya. Meski demikian, mereka tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan itu.

“Beliau tidak pernah memerintah dan sebagainya. Terdakwa tidak pernah menyuruh menelepon. Kami sengaja tidak lakukan eksepsi, kami langsung pembuktian. Masing-masing kita punya cara untuk lakukan pembelaan,” kata Rivai.

Jauhari didakwa bersama-sama  Abdul Karim, Mashuri, Nasaruddin Umar, Zulkarnaen Djabar, Fahd El Fouz, Direktur Utama PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (PT A3I) Ali Djufrie, dan Direktur Utama PT Sinergi Pustaka Indonesia (SPI) Abdul Kadir Alaydrus dalam kasus ini. Dia didakwa telah memperkaya diri sendiri sebanyak Rp 100 juta dan 15.000 dollar AS dari proyek tersebut.

Dalam dakwaan, Jauhari disebut pula telah memperkaya Mashuri senilai Rp 50 juta dan 5.000 dollar AS. Dia juga didakwa memperkaya PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara milik keluarga Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia sebanyak Rp 6,750 miliar, PT A3I sebesar Rp 5,823 miliar, dan PT SPI sebesar Rp 21,23 miliar.

Dalam kasus ini, Jaksa menjelaskan bahwa Fahd bersama putra Zulkarnaen, Dendy Prasetia pernah bertemu dengan Nasaruddin yang saat itu masih menjabat Dirjen Bimas Islam, dan Abdul Karim, Sesdirjen Bimas Islam. Fahd mengaku sebagai utusan Zulkarnaen dan mengatakan pekerjaan proyek tersebut akan diserahkan padanya.

Kemudian, menurut Jaksa, Nasaruddin, Abdul Karim, dan Jauhari menyatakan siap membantu pelaksanaan proyek tersebut. Akhirnya PT A3I ditentukan sebagai pemenang proyek pada 2011. Dalam kasus ini, Jauhari merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek itu.

Sementara itu, untuk proyek pengadaan Al Quran untuk 2012 Jauhari menetapkan PT SPI sebagai pemenang tender. Atas keputusannya itu, jauhari menerima uang dari Abdul Kadir ataupun Ali Djufrie sebesar Rp 100 juta dan 15.000 dollar AS. Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perbuatan Jauhari diduga telah merugikan keuangan negara Rp 27,056 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Atur Pertanggungjawaban Kesalahan Pengelolaan

Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Atur Pertanggungjawaban Kesalahan Pengelolaan

Nasional
Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Nasional
Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Nasional
Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Nasional
KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

Nasional
Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Nasional
KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Nasional
Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasional
Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Nasional
[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

Nasional
Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com