"Kita dukung (hukumannya diperberat) supaya menimbulkan efek jera," kata Nudirman, di Kompleks Gedung Parlemen Jakarta, Kamis (19/12/2013).
Politisi Partai Golkar itu menegaskan, semua putusan PT DKI Jakarta tak melanggar hak azasi manusia, termasuk ketika memutuskan dicabutnya hak politik Djoko Susilo. Ia justru mendorong agar ditegakkan juga ancaman pemiskinan untuk semua terdakwa korupsi.
"Kalau hak politik itu terserah hakim, semua putusan majelis hakim juga melanggar HAM, misalnya hukuman penjara. Tapi kan ada Undang-Undang yang mengatur, yang membuat hakim berkuasa memberikan hukuman tersebut," ujarnya.
Di tempat yang sama, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Hanura Syarifuddin Sudding juga setuju dengan dicabutnya hak politik Djoko Susilo. Majelis hakim ia yakini memiliki pertimbangan yang cermat dalam memberi putusan pada suatu perkara yang ditangani.
"Kewenangan hukum itu harus dihargai. Semua sesuai Undang-Undang, dan keputusannya pasti telah dipertimbangkan secara matang," pungkasnya.
Seperti diberitakan, PT DKI Jakarta mencabut hak Djoko untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik. Selain itu, hukumannya juga diperberat berikut denda Rp 1 miliar. Djoko juga diperintahkan membayar uang pengganti senilai Rp 32 miliar subsider lima tahun penjara dan pengadilan memerintahkan barang bukti senilai lebih dari Rp 200 miliar dirampas untuk negara, termasuk rumah seluas 377 meter persegi di Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, dan dua mobil Toyota Avanza.
Putusan itu dijatuhkan majelis banding dalam sidang terbuka, Rabu (18/12/2013), yang dipimpin oleh Roki Panjaitan (hakim ketua) didampingi dengan empat hakim anggota, yaitu Humuntal Pane, M Djoko, Amiek, dan Sudiro. Majelis Hakim PT DKI berpendapat, Djoko terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek simulator ujian surat izin mengemudi roda dua dan roda empat, serta melakukan tindak pidana pencucian uang. Putusan PT DKI ini sama dengan tuntutan tim jaksa penuntut umum pada KPK yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.