Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Golkar: Tak Usah Buru-buru soal Pengganti Atut

Kompas.com - 18/12/2013, 11:24 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Golkar menyindir pernyataan yang dilontarkan PDI Perjuangan pasca-penetapan salah satu kader Golkar yang juga Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. PDI Perjuangan sebelumnya menyatakan bahwa Wakil Gubernur Banten Rano Karno yang juga kader partai itu siap menggantikan posisi Atut.

"Mengenai Pak Rano Karno, dulu ketika Rano dipilih untuk duet ini, salah satu pertimbangannya karna kapabilitas yang bersangkutan. Jadi saya rasa, tidak perlu tergesa-gesa dan mendesak (Atut diganti) sudah ada aturan yang mengatur," ujar politisi Golkar Priyo Budi Santoso, Selasa (17/12/2013) malam.

Priyo pun mengingatkan bahwa Rano Karno menjadi Wakil Gubernur karena dipilih sendiri oleh Atut. Atut, sebut Priyo, bahkan meminta langsung restu dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar untuk maju bersama Rano.

"Kalau terjadi apa-apa, saat Pak Rano menggantikan posisi, kami biasa saja. Kami mengikhlaskan. Ini pilihan Ibu Atut, jadi tidak perlu pagi-pagi merespons. Semua ada prosesnya," imbuh Priyo.

Lebih lanjut, Priyo menyadari penetapan Atut sebagai tersangka menjadi pukulan berat bagi partainya. Namun, dia meyakini Partai Golkar tak akan goyah.

Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Eriko Sotarduga mengatakan, kadernya yang menjabat Wakil Gubernur Banten, Rano Karno, siap menggantikan posisi Ratu Atut, yang ditetapkan KPK sebagai tersangka, menjadi gubernur Banten. Ia mengatakan, PDI Perjuangan masih menunggu dan menghormati proses hukum yang berlaku.

PDI Perjuangan, lanjutnya, tak berharap ada gangguan dalam pemerintahan Atut dan Rano di Banten, yang maju dan memenangkan pemilihan kepala daerah Banten dari koalisi Golkar dan PDI Perjuangan.

"Jujur, kami tidak berharap ada pergantian. Tapi kalau aturannya seperti itu, kami siap melaksanakan tugas dan amanah untuk menggantikan (Atut)," kata Eriko, di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (17/12/2013).

Seperti diberitakan, KPK telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Sprindik ini terkait status Atut sebagai tersangka. Atut ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus sekaligus yakni pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten tahun 2012 dan kasus suap sengketa pilkada Lebak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Nasional
Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Nasional
Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Nasional
KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

Nasional
Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Nasional
KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Nasional
Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasional
Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Nasional
[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

Nasional
Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Mengaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Mengaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com