Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kajari Praya Terancam Diberhentikan Tidak Hormat

Kompas.com - 16/12/2013, 15:58 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Praya, Lombok Tengah, Subri, yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap terancam diberhentikan dengan tidak hormat. Statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga akan dicabut.

"Ada beberapa jenis pelanggaran, ringan, sedang berat, hingga pemberhentian tidak hormat. Kalau sudah melanggar hukum akan diberhentikan tidak hormat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Setia Untung Arimuliadi di Jakarta, Senin (16/12/2013).

Namun pemberhentian secara tidak hormat itu menurutnya terlalu dini jika dilakukan sekarang. Sanksi itu baru bisa diterapkan jika sudah terdapat vonis hukum yang berkekuatan tetap dari pengadilan.

"Sekarang kan kita ikuti dulu proses di pengadilannya. Nanti akan kita lihat dari vonis itu," lanjut Untung.

Untuk saat ini, menurutnya, Subri baru diberhentikan sementara dan dicabut jabatannya sebagai Kajari Lombok. Dia juga tidak mendapatkan haknya sebagai PNS seperti gaji bulanan.

Seperti diberitakan, KPK menangkap Subri dan seorang perempuan bernama Lusita di sebuah Hotel di kawasan Lombok. Keduanya ditangkap setelah diduga bertransaksi suap dengan barang bukti dalam bentuk dollar AS dan rupiah yang jika ditotal nilainya sekitar Rp 213 juta.

KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka suap terkait kepengurusan perkara pemalsuan sertifikat lahan di Lombok. Keduanya juga telah ditahan di Rutan KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 2 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 2 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 1 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ulang Tahun Tagana, Risma: Saya Saksi Relawan Bertugas Tanpa Pamrih...

Ulang Tahun Tagana, Risma: Saya Saksi Relawan Bertugas Tanpa Pamrih...

Nasional
176 Pasangan Lansia di Aceh Utara Difasilitasi Isbat Nikah, Risma: Permudah Pemberian Bantuan

176 Pasangan Lansia di Aceh Utara Difasilitasi Isbat Nikah, Risma: Permudah Pemberian Bantuan

Nasional
Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

Nasional
Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

Nasional
Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

Nasional
Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

Nasional
Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

Nasional
Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasional
Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

Nasional
Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

Nasional
Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

Nasional
KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

Nasional
DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com