Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Produksi dan Distribusi Surat Suara Satu Paket

Kompas.com - 13/12/2013, 09:46 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan bahwa perusahaan pemenang tender produksi surat suara juga bertanggung jawab untuk proses pendistribusiannya. Pelaksanaan produksi dan distribusi surat suara hanya dilakukan satu perusahaan atau konsorsium di tiap regional.

"Perusahaan atau konsorsium pemenang lelang produksi akan bertanggung jawab juga pada distribusi. Satu paket," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik, saat berkunjung ke Kantor Redaksi Kompas.com, Kamis (12/12/2013).

Husni mengatakan, penetapan satu paket ini untuk memudahkan koordinasi dan permintaan tanggung jawab jika terjadi kesalahan atau kerusakan surat suara baik saat produksi mau pun saat proses distribusi hingga ke TPS.

"Jadi meminta tanggung jawabnya lebih mudah. Misalnya kalau ada yang rusak. Kan biasanya yang mendistribusi bilang, 'Ini rusak saat dikemas'. Sementara yang memproduksi bilang 'Waktu kami kemas masih bagus kok'. Saling lempar," ujar Husni.

Penyatuan paket produksi dan distribusi perusahaan dan konsorsium diharapkan membuat pengadaan logistik Pemilu 2014 lebih efisien dan efektif.

Sebelumnya, Husni mengatakan, KPU juga meminta pemenang tender untuk mencetak 1.000 lembar surat suara cadangan per dapil. Produksi surat suara cadangan untuk mengantisipasi kerusakan saat produksi, pengepakan, atau pengiriman. Dia memastikan cadangan surat suara tidak akan disalahgunakan.

Sementara, Sekretaris Jenderal KPU Arief Rahman Hakim memperkirakan kebutuhan surat suara Pemilu 2014 mencapai 775 juta lembar.

"Perkiraan volume pekerjaan untuk logistik Pemilu 2014 sebagai berikut. Surat suara 775.04.929 lembar," katanya, Kamis (17/10/2013).

Ia menjabarkan, perkiraan jumlah surat suara tersebut didapat dari jumlah total DPSHP ditambah dua persen ditambah cadangan 1.000 surat suara per dapil.

"Tambahan dua persen dan cadangan 1.000 lembar per dapil merupakan perintah Undang-Undang (UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif)," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hari Jadi Ke-731, Surabaya Catatkan Rekor MURI Pembentukan Pos Bantuan Hukum Terbanyak Se-Indonesia

Hari Jadi Ke-731, Surabaya Catatkan Rekor MURI Pembentukan Pos Bantuan Hukum Terbanyak Se-Indonesia

BrandzView
Tinjau Fasilitas Pipa Gas Cisem, Dirtekling Migas ESDM Tekankan Aspek Keamanan di Migas

Tinjau Fasilitas Pipa Gas Cisem, Dirtekling Migas ESDM Tekankan Aspek Keamanan di Migas

Nasional
Jokowi Resmikan Sistem Pengelolaan Air di Riau Senilai Rp 902 Miliar

Jokowi Resmikan Sistem Pengelolaan Air di Riau Senilai Rp 902 Miliar

Nasional
Megawati Didampingi Ganjar dan Mahfud Kunjungi Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende

Megawati Didampingi Ganjar dan Mahfud Kunjungi Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende

Nasional
Jelang Idul Adha, Dompet Dhuafa Terjunkan Tim QC THK untuk Lakukan Pemeriksaan Kualitas dan Kelayakan Hewan Ternak

Jelang Idul Adha, Dompet Dhuafa Terjunkan Tim QC THK untuk Lakukan Pemeriksaan Kualitas dan Kelayakan Hewan Ternak

Nasional
Buronan Thailand yang Ditangkap di Bali Pakai Nama Samaran Sulaiman

Buronan Thailand yang Ditangkap di Bali Pakai Nama Samaran Sulaiman

Nasional
Pansel Bakal Cari 10 Nama Capim KPK untuk Diserahkan ke Jokowi

Pansel Bakal Cari 10 Nama Capim KPK untuk Diserahkan ke Jokowi

Nasional
Kritik Putusan MA, PDI-P: Harusnya Jadi Produk DPR, bukan Yudikatif

Kritik Putusan MA, PDI-P: Harusnya Jadi Produk DPR, bukan Yudikatif

Nasional
Projo Beri Sinyal Jokowi Pimpin Partai yang Sudah Eksis Saat Ini

Projo Beri Sinyal Jokowi Pimpin Partai yang Sudah Eksis Saat Ini

Nasional
Projo Minta PDI-P Tidak Setengah Hati Jadi Oposisi

Projo Minta PDI-P Tidak Setengah Hati Jadi Oposisi

Nasional
Tuding PDI-P Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo, Projo: Taktik Belah Bambu

Tuding PDI-P Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo, Projo: Taktik Belah Bambu

Nasional
Projo Ungkap Isi Pembicaraan dengan Jokowi soal Langkah Politik Kaesang di Pilkada

Projo Ungkap Isi Pembicaraan dengan Jokowi soal Langkah Politik Kaesang di Pilkada

Nasional
Ada 'Backlog' Pemilikan Rumah, Jadi Alasan Pemerintah Wajibkan Pegawai Swasta Ikut Tapera

Ada "Backlog" Pemilikan Rumah, Jadi Alasan Pemerintah Wajibkan Pegawai Swasta Ikut Tapera

Nasional
Jaga Keanekaragaman Hayati, Pertamina Ajak Delegasi ASCOPE ke Konservasi Penyu untuk Lepas Tukik

Jaga Keanekaragaman Hayati, Pertamina Ajak Delegasi ASCOPE ke Konservasi Penyu untuk Lepas Tukik

Nasional
Projo Mengaku Belum Komunikasi dengan Kaesang Soal Pilkada

Projo Mengaku Belum Komunikasi dengan Kaesang Soal Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com