Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dada Senang Dipindahkan ke Rutan Sukamiskin

Kompas.com - 12/12/2013, 19:29 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada yang menjadi tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi bantuan sosial dipindahkan ke Rumah Tahanan Sukamiskin, Bandung dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, Kamis (12/12/2013). Pemindahan Dada ini menyusul berkas pemeriksaan kasus Dada yang dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Dengan pelimpahan berkas perkara ke tahap penuntutan, Dada segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. “Dalam waktu maksimal 14 hari, berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung. Penahanan dipindahkan ke Sukamiskin,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta.

Kamis pagi, Dada dibawa ke Gedung KPK untuk menandatangani berkas pemeriksaan kasusnya yang dinyatakan lengkap. Seusai penandatanganan berkas, Dada membenarkan bahwa berkasnya sudah P21. “Iya sudah,” ucap Dada singkat.

Sementara itu, pengacara Dada, Abidin, mengatakan bahwa kliennya dipindahkan ke Sukamiskin mulai hari ini. Menurut Abidin, kliennya senang dipindahkan ke Sukamiskin karena bisa lebih dekat dengan keluarga.

“Iya karena dekat dengan keluarga. Bukti-bukti kan juga ada di Bandung,” ucap Abidin.

Dia juga mengatakan bahwa Dada siap menghadapi proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung nanti. Terkait materi kasus dugaan suap kepada hakim Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono yang menjerat kliennya, Abidin membantah Dada disebut sebagai auktor intelektualis penyuapan.

Menurut dia, permintaan uang berasal dari hakim yang disampaikan kepada Ketua Gasibu Padjajaran Toto Hutagalung. “Permintaan ke Pak Toto lalu disampaikan ke Pak Dada. Pak Dada disampaikan ke Herry, kemudian dilaksanakan oleh Toto,” katanya.

Adapun Toto, Herry Nurhayat, dan Hakim Setyabudi masih menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Bandung bersama dengan terdakwa lainnya, Asep Triana.

Hari ini, Herry divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta karena dianggap terbukti menyuap Setyabudi. Sementara Toto dituntut 10 tahun penjara, Asep 5 tahun penjara, sedangkan hakim Setyabudi dituntut 16 tahun penjara. Kasus ini juga menjerat mantan Sekretaris Daerah Bandung Edi Siswadi. Berkas perkara Edi dinyatakan lengkap (P21) pada hari ini. Dia pun dipindahkan ke Rutan Sukamiskin, Bandung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com