"Atas dasar kesaksian siapa uang dimaksudkan untuk Luthfi? JPU tidak jujur dan menganulir fakta agar LHI dihukum," kata penasihat hukum Luthfi, M Assegaf, saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (4/12/2013).
Assegaf mengatakan, Fathanah tidak memberikan uang itu kepada Luthfi, tetapi untuk membayarkan pembelian mobil sebelum tertangkap tangan oleh KPK di Hotel Le Meridien, Jakarta.
Tim kuasa hukum menuding jaksa melakukan manipulasi fakta dalam dakwaan terkait dengan rekaman pembicaraan antara Ahmad Fathanah dan sopirnya, Syahrudin alias Alu.
"Versi jaksa sebagaimana dalam dakwaan dan tuntutan adalah 'Alu tolong jangan jauh-jauh dari mobil karena ada daging busuk Luthfi'. Padahal, percakapan sebenarnya sebagaimana diperdengarkan dalam sidang, 'Alu jangan jauh-jauh dari mobil karena ada daging busuk'. Jadi, jelas terdengar tidak ada nama Luthfi disebut dalam percakapan tersebut," tutur Assegaf.
Luthfi dituntut hukuman pidana 10 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan untuk kasus tindak pidana korupsinya. Untuk tindak pidana pencucian uang, jaksa menuntut 8 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.
Jaksa menilai Luthfi terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama. Uang itu diterima Luthfi ketika masih menjabat anggota Komisi I DPR dan Presiden PKS. Jaksa juga menilai Luthfi terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang saat menjabat anggota DPR 2004-2009 dan setelahnya.
Jaksa meminta sejumlah aset Luthfi dirampas untuk negara. Selain itu, jaksa menuntut hak memilih dan dipilih Luthfi sebagai pejabat publik dicabut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.