Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, masa penahanan Budi Mulya akan diperpanjang selama 40 hari. "Pak Budi Mulya perpanjang penahanan 40 hari," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/12/2013).
Johan mengatakan, perpanjangan masa penahanan tersebut mulai berlaku sejak Rabu (4/12/2013). Perpanjangan masa penahanan itu dilakukan terkait dengan kepentingan penyidikan.
Seperti diberitakan, KPK menahan Budi setelah dia ditetapkan sebagai tersangka hampir satu tahun. Budi ditetapkan KPK sebagai tersangka atas dugaan bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Akhir Desember 2012, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan kepada Tim Pengawas Bank Century di DPR bahwa Budi dan mantan Deputi Gubernur BI Siti Fadjriah merupakan pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara yang timbul terkait Century. Namun, hingga kini, pemeriksaan perkara Siti masih mengambang karena yang bersangkutan sakit parah sehingga dianggap tidak dapat menjalani proses hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.