Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anas Disebut Perintahkan Ignatius Minta Sertifikat Hambalang

Kompas.com - 26/11/2013, 15:11 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Sekretaris Utama Badan Pertanahan Nasional (BPN), Managam Manurung, mengaku pernah ditelepon oleh politisi Partai Demokrat, Ignatius Mulyono, pada akhir tahun 2009. Saat itu, Ignatius meminta agar sertifikat hak pakai tanah Hambalang segera diterbitkan. Menurut Managam, Ignatius ketika itu mengaku diperintah oleh mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

"Waktu (Ignatius) menelepon, (Ignatius bilang) 'tolonglah Pak Ketua, Ketua Demokrat, Pak Anas Urbaningrum. Saya dimintai Pak Anas untuk memonitor SK pemberian hak pakai pada Kemenpora. Sudah lama di BPN, tapi enggak selesai'," kata Managam ketika bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek Hambalang dengan terdakwa Deddy Kusdinar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (26/11/2013).

Pada awal 2010, Managam mengecek SK pemberian hak pakai tanah itu. Ternyata, kata dia, sertifikat tanah telah disahkan oleh Kepala BPN saat itu, Joyo Winoto. Managam membantah penerbitan sertifikat tanah Hambalang karena ada desakan dari Ignatius.

Setelah itu, Managam memberikan sertifikat kepada Ignatius yang saat itu masih anggota Komisi II DPR. Padahal, Ignatius tidak membawa surat kuasa dari Kemenpora. "Seharusnya bawa surat kuasa, tapi tidak bawa," kata Managam.

Sementara itu, menurut Hakim Anggota Ugo, sertifikat hak pakai tanah seharusnya tidak sembarangan diberikan kepada orang lain, apalagi tanpa surat kuasa. Ini karena permohonan sertifikat hak pakai tanah pada awalnya diajukan oleh Kemenpora.

"Karena Ignatius itu kan orang tua, orang Komisi II. Kami sudah kenal, yakin saja," jawab Managam.

Hakim kemudian menanyakan apakah sertifikat itu akhirnya sampai ke Kemenpora. Managam mengaku tidak mengetahuinya.

"Lah, Anda tanggung jawab. Tanya ke Kemenpora. Tidak cek?" tanya hakim.

"Saya tidak kenal satu pun orang Kemenpora," jawab Managam.

Pada persidangan kali ini, Jaksa KPK sebenarnya menjadwalkan Ignatius untuk bersaksi. Namun, Ignatius tidak hadir.

Dalam kasus ini, Deddy didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain, yakni Andi Alfian Mallarangeng melalui Andi Zulkarnain Mallarangeng, lalu Wafid Muharram, Anas Urbaningrum, Mahyudin, Teuku Bagus, Machfud Suroso, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati, Anggraheni Dewi Kusumastuti, Adirusman Dault, Aminullah Aziz, serta korporasi. Atas perbuatannya, Deddy terancam hukuman penjara 20 tahun.

Dalam kasus Hambalang, KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu Deddy (mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora), Andi Alfian Mallarangeng (mantan Menpora), dan Teuku Bagus Muhammad Noer (petinggi PT Adhi Karya). 

Dalam pengembangannya, KPK menetapkan Anas sebagai tersangka dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang. Menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini merugikan negara sebesar Rp 463,6 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Nasional
Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Nasional
Gantikan Laksda Retiono, Brigjen Taufik Budi Resmi Jabat Komandan PMPP TNI

Gantikan Laksda Retiono, Brigjen Taufik Budi Resmi Jabat Komandan PMPP TNI

Nasional
PKB Ngotot Ingin Gus Yusuf Jadi Calon Gubernur di Pilkada Jateng 2024

PKB Ngotot Ingin Gus Yusuf Jadi Calon Gubernur di Pilkada Jateng 2024

Nasional
PKB Bilang Anies Tak Dapat Keistimewaan, Harus Ikut Uji Kelayakan Jika Ingin Tiket Pilkada

PKB Bilang Anies Tak Dapat Keistimewaan, Harus Ikut Uji Kelayakan Jika Ingin Tiket Pilkada

Nasional
Riset yang Didanai BPDPKS Diyakini Jadi “Problem Solving” Industri Sawit

Riset yang Didanai BPDPKS Diyakini Jadi “Problem Solving” Industri Sawit

Nasional
PAN DKI Ingin Duetkan Anak Zulhas dan Jokowi pada Pilkada Jakarta 2024

PAN DKI Ingin Duetkan Anak Zulhas dan Jokowi pada Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Biodiesel Berbasis Sawit Jadi Komoditas Unggulan Ekspor Indonesia

Biodiesel Berbasis Sawit Jadi Komoditas Unggulan Ekspor Indonesia

Nasional
Bicara Pilkada Sumbar 2024, Zulhas: PAN Calon Gubernurnya, Wakil dari Gerindra

Bicara Pilkada Sumbar 2024, Zulhas: PAN Calon Gubernurnya, Wakil dari Gerindra

Nasional
Sejahterakan Pekebun, BPDPKS Dukung Kenaikan Pendanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat

Sejahterakan Pekebun, BPDPKS Dukung Kenaikan Pendanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat

Nasional
Miliki Manfaat yang Luas, Minyak Kelapa Sawit Disebut Paling Potensial untuk Diolah Jadi Energi

Miliki Manfaat yang Luas, Minyak Kelapa Sawit Disebut Paling Potensial untuk Diolah Jadi Energi

Nasional
Pegawai Pajak Yulmanizar Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap Rp 17,9 Miliar

Pegawai Pajak Yulmanizar Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap Rp 17,9 Miliar

Nasional
PAN Yakin IKN Tetap Lanjut meski Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

PAN Yakin IKN Tetap Lanjut meski Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com