"Setidaknya ada usaha pencegahan. Satu atau unsur saja memenuhi unsur kampanye, bisa dilakukan kajian oleh Bawaslu. Kajian itu kemudian disampaikan (ke Komisi Pemilihan Umum)," ujar Deputi Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat Masykurudin Hafidfz di usai diskusi Penggunaan Teknologi Informasi dan Media Sosial dalam Peningkatan Partisipasi Pasyarakat dalam Pemantauan Pemilu di Cikini, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2013).
Ia mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pemilu, suatu sosialisasi baru dapat dikategorikan sebagai kampanye jika di dalamnya sekaligus menyampaikan visi, misi dan program calon dan ajakan untuk memilihnya. Menurutnya, iklan beberapa tokoh sudah termasuk kampanye, meski secara legal belum.
"Kalau sudah menyebutkan Gita Wirjawan 2014, tujuannya jelas untuk menyosialisasikan dirinya. Bawaslu harus mengambil peran di sini," katanya.
Dikatakannya, secara hukum, memang sulit untuk menindak para pencuri start kampanye itu. Masykurudin menuturkan, hukuman yang paling efektif bagi mereka adalah hukuman sosial oleh publik.
"Sekarang mungkin mereka beriklan banyak sekali. Tapi kalau publik sudah menghukum, belum tentu elektabilitasnta meningkat nanti," lanjutnya.
Beberapa tokoh partai sudah mulai mendaulatkan dirinya sebagai capres 2014 dan beriklan di media massa. Sebut saja Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie, Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Wiranto dan pasangannya Hary Tanoesoedibyo, dan beberapa peserta Konvensi Capres Partai Demokrat Gita Wirjawan dan Pramono Edhie Wibowo.
KPU menyatakan tidak dapat menertibkan iklan-iklan tersebut karena belum masuk pada tahapan pemilu presiden. Selain itu, yang bersangkutan juga belum ditetapkan sebagai capres yang akan bertarung pada pemilu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.