"Saudara-saudara, baru saja saya selesai menjalani pemeriksaan oleh KPK. Tadi saya ditanyai mengenai lanjutan dari pertanyaan-pertanyaan terdahulu terkait penganggaran dan sebagainya," kata Andi saat keluar dari Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, sekitar pukul 17.00 WIB.
Mantan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat ini mengaku sudah menjawab pertanyaan penyidik KPK dengan sebaik-baiknya. Dia pun ingin agar kasus hukum yang menjeratnya ini segera tuntas sehingga status hukumnya menjadi jelas.
"Segera bisa jelas, yang salah, salah, yang tidak salah, tidak salah. Karena itu, mudah-mudahan bisa segera diselesaikan," ujar Andi.
Pemeriksaan Andi sebagai tersangka kali ini merupakan yang kedua kalinya. Untuk kedua kalinya pulalah Andi tidak ditahan KPK seusai diperiksa sebagai tersangka. Andi mengaku sudah siap ditahan KPK. Saat memenuhi pemeriksaan KPK pagi tadi, Andi mengaku sudah membawa koper.
"Saya selalu siap untuk mengikuti semua prosedur-prosedur ketetapan-ketetapan ataupun ketentuan dari KPK," ucapnya.
KPK menetapkan Andi sebagai tersangka atas dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama sehingga mengakibatkan kerugian negara. Penetapan Andi sebagai tersangka diumumkan sekitar Desember 2012. Menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai kerugian negara dalam proyek tersebut sekitar Rp 463,6 miliar.
Selain Andi, KPK menetapkan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar serta mantan petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Sementara itu, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.