Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amir: Tak Ada Tangkap Tangan oleh Denny Indrayana

Kompas.com - 09/10/2013, 19:39 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menhuk dan HAM) Amir Syamsuddin mengatakan bahwa tidak ada tangkap tangan yang dilakukan Wamenhuk dan HAM Denny Indrayana terhadap Direktur Perdata Lilik Sri Haryanto ketika diduga menerima uang suap.

Dugaan penyimpangan yang dilakukan Lilik diketahui setelah adanya laporan masyarakat dan pemeriksaan tim Inspektorat Jenderal Kemenhuk dan HAM.

"Tidak benar berita yang menyatakan Direktur Perdata Lilik Sri Haryanto tertangkap tangan oleh Wamenhuk dan HAM Denny Indrayana karena sedang menerima suap pada hari Jumat (4/10/2013) berkenaan dengan proses pengangkatan notaris di Jakarta," tulis Amir melalui siaran pers yang diterima wartawan, Rabu (9/10/2013).

Amir menjelaskan, pada Jumat (4/10/2013) dilakukan pemeriksaan yang dipimpin oleh inspektur wilayah dan beberapa auditor. Hasil pemeriksaan kemudian menunjukkan bahwa terdapat indikasi adanya keadaan di luar prosedur dalam proses penerbitan SK pengangkatan notaris di beberapa wilayah.

Tim Inspektorat Jenderal Kemenhuk dan HAM juga menerima laporan adanya penyerahan uang kepada Lilik. Setelah dilakukan pemeriksaan, uang senilai Rp 95 juta berada dalam amplop coklat. Tim Inspektorat Jenderal kemudian menyita uang di apartemen Lilik, Sabtu (5/10/2013) dini hari. Kasus tersebut akan ditindaklanjuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Amir memastikan pelayanan publik di Direktorat Perdata tidak akan terganggu dengan adanya kasus ini. "Kemenhuk dan HAM memastikan, langkah-langkah penertiban di semua lingkungan kerja akan, telah, dan terus dilakukan, sambil tetap memastikan pelayanan publik di Direktorat Perdata, Ditjen AHU (Administrasi Hukum Umum) tidak terganggu dan bisa berjalan dengan lebih profesional serta lebih bersih," ujar Amir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com