Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tamsil Linrung Bantah Terlibat Proyek Kopi

Kompas.com - 07/10/2013, 16:37 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Politikus Partai Keadilan Sejahtera Tamsil Linrung membantah keterlibatannya dalam proyek kopi di Kementerian Pertanian. Tamsil membantah semua kesaksian pengusaha Yudi Setiawan daam sidang kasus dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (7/10/2013).

"Tidak ada itu. Cek saja ke dirjen, kementan, ke pemerintah, sama Yudi-nya langsung," ujar Tamsil saat dihubungi Senin siang.

Tamsil mengakui dia memang mengetahui sosok Yudi. Namun, dia tidak kenal dekat. Yudi, kata Tamsil, kerap datang ke DPR.

"Tapi tidak masuk dalam ingatan saya, apakah ada pertemuan atau tidak. Akan tetapi, kalaui dikatakan intens, sama sekali tidak ada," ucap Tamsil.

Saat ditanyakan soal Denni Pramudia Adiningrat yang disebut menerima jatah proyek dari Tamsil, dia pun membantahnya. Tamsil mengaku tak kenal sosok Denni.

"Enggak tahu saya dia siapa," ujarnya.

Menurut Tamsil, tudingan Yudi terhadap dirinya sama sekali tidak benar. Pasalnya, untuk mengatur seorang pengusaha mendapat proyek tertentu, bukan pihak DPR yang berwenang melainkan pemerintah. Para pengusaha, kata Tamsil, hanya sebatas menanyakan perkembangan proyek ke DPR.

"Saya tidak terlibat proyek kopi itu jadi tidak tahu, tanya saja ke kementerian. Apalagi kalau saya disebut seroboy proyek Luthfi? Proyek apa saja saya nggak tahu," tukas Tamsil.

Yudi Setiawan menyebut Tamsil terlibat proyek benih kopi di Kementerian Pertanian. Yudi mengatakan, pada awalnya, Tamsil yang memberikan paket pengadaan benih kopi kepada Denni Pramudia Adiningrat yang merupakan suami Komisaris PT Radina Bidodipta Elda Devianne Adiningrat.

"Paket kopi yang sudah jalan, sepengetahuan saya, Denni diberikan Tamsil Linrung. Dia (Tamsil) orang PKS (Partai Keadilan Sejahtera), orang anggaran," terang Yudi saat bersaksi di sidang kasus dugaan korupsi pengaturan kuota impor daging sapi dan pencucian uang dengan terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (7/10/2013).

Yudi mengatakan, Elda pun saat itu menyampaikan bahwa dia harus membayar komisi 5-6 persen dari pagu anggaran proyek pengadaan benih kopi kepada Tamsil setelah proyek kopi selesai. Menurut Yudi, pemberian komisi kepada anggota DPR biasa dilakukan untuk mendapatkan proyek.

"Itu sudah umum hukumnya. Kalau sudah dibayar, DPR akan mengawal sampai teknis," kata Yudi.

Namun, lanjut Yudi, Fathanah kemudian datang dan ingin mengambil alih proyek tersebut. Menurut Yudi, Fathanah diarahkan oleh Luthfi agar menggarap proyek benih kopi.

"Hajar saja, bukan punya Tamsil kata Fathanah. Kata Fathanah itu arahan Pak Luthfi. Jadi Pak Luthfi merampok proyek orang lain," papar Yudi.

Luthfi dan teman dekatnya, Ahmad Fathanah, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Fathanah didakwa bersama-sama Luthfi menerima uang Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama terkait kepengurusan kuota impor daging sapi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bicara Pilkada Sumbar 2024, Zulhas: PAN Calon Gubernurnya, Wakil dari Gerindra

Bicara Pilkada Sumbar 2024, Zulhas: PAN Calon Gubernurnya, Wakil dari Gerindra

Nasional
Sejahterakan Pekebun, BPDPKS Dukung Kenaikan Pendanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat

Sejahterakan Pekebun, BPDPKS Dukung Kenaikan Pendanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat

Nasional
Miliki Manfaat yang Luas, Minyak Kelapa Sawit Disebut Paling Potensial untuk Diolah Jadi Energi

Miliki Manfaat yang Luas, Minyak Kelapa Sawit Disebut Paling Potensial untuk Diolah Jadi Energi

Nasional
Pegawai Pajak Yulmanizar Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap Rp 17,9 Miliar

Pegawai Pajak Yulmanizar Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap Rp 17,9 Miliar

Nasional
PAN Yakin IKN Tetap Lanjut meski Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

PAN Yakin IKN Tetap Lanjut meski Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Nasional
Tingkat Kemiskinan Ekstrem di 6 Provinsi Papua Masih Tinggi

Tingkat Kemiskinan Ekstrem di 6 Provinsi Papua Masih Tinggi

Nasional
Kasus 109 Ton Emas Antam, Kejagung: Emasnya Asli, tapi Perolehannya Ilegal

Kasus 109 Ton Emas Antam, Kejagung: Emasnya Asli, tapi Perolehannya Ilegal

Nasional
35 Bakal Calon Kepala Daerah Dapat Rekomendasi PKB, Ini Daftarnya

35 Bakal Calon Kepala Daerah Dapat Rekomendasi PKB, Ini Daftarnya

Nasional
Pemerintah Targetkan Kemiskinan Ekstrem Kurang dari 1 Persen di Akhir Kepemimpinan Jokowi

Pemerintah Targetkan Kemiskinan Ekstrem Kurang dari 1 Persen di Akhir Kepemimpinan Jokowi

Nasional
PKB Klaim Kian Banyak Relawan Dorong Kiai Marzuki di Pilkada Jatim

PKB Klaim Kian Banyak Relawan Dorong Kiai Marzuki di Pilkada Jatim

Nasional
Menpora Ungkap Pertemuan Prabowo-Ridwan Kamil Bahas Pilkada Jabar

Menpora Ungkap Pertemuan Prabowo-Ridwan Kamil Bahas Pilkada Jabar

Nasional
Anggota DPR Minta Pemerintah Jelaskan Detail Izin Usaha Tambang Ormas

Anggota DPR Minta Pemerintah Jelaskan Detail Izin Usaha Tambang Ormas

Nasional
Akui Tapera Banyak Dikritik, Menteri PUPR: Kita Ikuti Saja Prosesnya

Akui Tapera Banyak Dikritik, Menteri PUPR: Kita Ikuti Saja Prosesnya

Nasional
Hasto Beri Sinyal PDI-P Bakal Lawan Calon Didukung Jokowi di Pilkada 2024

Hasto Beri Sinyal PDI-P Bakal Lawan Calon Didukung Jokowi di Pilkada 2024

Nasional
Terima SK, Khofifah-Emil Dardak Resmi Didukung PAN di Pilkada Jatim 2024

Terima SK, Khofifah-Emil Dardak Resmi Didukung PAN di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com