Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa yang Bisa Dipetik dari Kecelakaan Anak Ahmad Dhani?

Kompas.com - 26/09/2013, 02:57 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketika terjadi kecelakaan fatal yang melibatkan anak bungsu pasangan musisi Ahmad Dhani dan Maia Estianty, berinisial AQJ alias Dul (13), masyarakat seolah tersentak. Padahal, ternyata kasus kecelakaan yang melibatkan anak di bawah umur sebagai pelaku atau penyebab kecelakaan lalu lintas bukan baru kali ini terjadi. Apakah cukup dengan menghukum pelaku?

Kecelakaan fatal dengan pelaku di bawah umur yang juga pernah membetot perhatian media massa melibatkan seorang pelajar SMA Negeri 28 Jakarta pada 13 Agustus 2011. Saat itu, pengemudi berinisial MHW (16) mengalami kecelakaan di Jalan Warung Buncit Raya, Jakarta Selatan. Dalam kecelakaan itu, dua orang tewas dan dua yang lain terluka.

MHW mengemudikan Toyota Yaris bernomor polisi B 1271 CB dalam perjalanan pulang dari sahur on the road di beberapa tempat menuju Pasar Minggu. Di dalam mobil itu, juga ada empat teman MHW, berinisial NS (16), ADO (16), WMD (16), dan RA (16).

Di perempatan lampu merah tak jauh dari kantor Harian Republika di ruas jalan itu, mobil MHW kehilangan kendali, lalu menabrak separator busway dan pohon di median jalan. Akhirnya, mobil terpental ke arah timur dan terbalik di permukaan aspal.

Dalam berkas perkara kepolisian, disebutkan bahwa NS dan ADO tewas setelah sempat dibawa ke Rumah Sakit Jakarta Medical Center, di ruas jalan yang sama. Dua rekan lain MHW, VMD dan RA, mengalami luka dan dirawat di rumah sakit itu. Dua hari berselang, polisi menetapkan MHW sebagai tersangka kasus tersebut.

Kasus Dul dan MHW sama-sama kecelakaan yang melibatkan pengemudi di bawah umur, jelas belum memiliki surat izin mengemudi. Dua-duanya menyebabkan kecelakaan yang memakan korban jiwa. Bedanya, kasus MHW adalah kecelakaan tunggal, sementara kecelakaan Dul melibatkan lebih dari satu kendaraan.

Dalam kasus Dul, kecelakaan yang terjadi di Km 8+200 Tol Jagorawi, Cibubur, Jakarta Timur, Minggu (8/9/2013) dini hari, tiga mobil terlibat. Dul, yang mengemudikan Mitsubishi Lancer B 80 SAL, kehilangan kendali menabrak pembatas tol, kemudian menabrak dua mobil di jalur yang berlawanan arah, Toyota Avanza B 1882 UZJ dan Daihatsu Gran Max B 1349 TFM.

Akibat kecelakaan itu, ajal menjemput enam korban di lokasi kejadian. Satu korban lain meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di rumah sakit. Delapan orang korban lainnya harus dirawat karena terluka akibat tabrakan. Sehari kemudian, polisi menetapkan Dul sebagai tersangka.

Tinjauan hukum

Mengemudikan mobil seharusnya hanya dilakukan oleh mereka yang telah lulus ujian untuk mendapatkan setidaknya SIM A. Dari usia, MHW maupun Dul jelas belum memenuhi persyaratan, bahkan untuk mengikuti ujian SIM.

Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan, seseorang bisa mendapatkan SIM bila memenuhi syarat usia, administratif, kesehatan, dan lulus ujian. Ayat 2 pasal tersebut menyebutkan secara eksplisit bahwa syarat minimal untuk dapat memiliki SIM adalah berusia 17 tahun.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Agung Ardiyanto pun memastikan dalam kasus MHW hanya ada surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang disita. Tak ada SIM A di sana.

Untuk kedua kasus, polisi menerapkan Pasal 310 Ayat 4 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah maksimal 6 tahun penjara.

Dalam kasus MHW, penahanan tak dilakukan lama setelah dia ditetapkan menjadi tersangka. Atas permintaan keluarga, dia mendapatkan penangguhan penahanan. Namun, dalam berita acara polisi (BAP), tak pernah tercantum keterangan bahwa MHW ditahan. Demikian juga tak pernah ada surat pemberitahuan penahanan yang diterima kejaksaan.

"Dari awal tidak dilakukan penahanan. Yang jelas ketika diserahkan dari penyidik polisi ke kejaksaan, kondisinya tidak ditahan," ujar Ardiyanto. Menurut dia, keringanan didapat MHW karena masih di bawah umur, berstatus pelajar dan masih sekolah, serta ada permintaan keluarga.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Megapolitan
Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Megapolitan
Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com