Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Pastikan Banding Vonis Djoko Susilo

Kompas.com - 09/09/2013, 18:08 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap Irjen Polisi Djoko Susilo yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2013). Djoko divonis 10 tahun dalam kasus korupsi dan pencucian uang proyek simulator SIM.

"Saya umumkan, KPK resmi akan menyatakan banding terhadap vonis Djoko Susilo," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK Jakarta, Senin (9/9/2013).

Menurut Johan, ada beberapa hal dari tuntutan jaksa yang tidak dipenuhi oleh majelis hakim. Hal paling utama, kata Johan, vonis penjara yang kurang dari dua pertiga dari tuntutan jaksa. Selain itu, tidak terpenuhinya denda Rp 32 miliar dan pencabutan hak memilih dan dipilih Djoko Susilo juga menjadi alasan KPK mengajukan banding.

KOMPAS.com/Icha Rastika Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi.
"Apa yang tidak diputuskan di tingkat pertama jadi pertimbangan. Tapi, yang terutama adalah hukuman penjara yang kurang dari dua pertiga tuntutan jaksa," katanya.

Meski mengajukan banding, Johan menegaskan, KPK tetap menghormati putusan hakim. Johan mengatakan, pengajuan banding akan dilakukan dalam waktu dekat.

Seperti diberitakan, Djoko Susilo divonis 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dalam kasus korupsi dan pencucian uang proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) yang menjeratnya. Vonis ini dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (3/9/2013) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan.

Selain itu, majelis hakim menolak mencabut hak politik Djoko seperti yang dituntut jaksa. Majelis hakim Tipikor juga tidak meminta Djoko untuk mengembalikan Rp 32 miliar. Menurut hakim, Djoko terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan membeli aset yang diatasnamakan orang lain. Melihat waktu pembelian aset berdekatan dengan diterimanya uang Rp 32 miliar dari Budi, patut diduga aset-aset tersebut berasal dari tindak pidana korupsi proyek simulator SIM.

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum KPK menuntut Djoko dihukum 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Djoko juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar keuntungan yang diperolehnya dari proyek simulator SIM, yakni Rp 32 miliar. Selain menuntut hukuman pidana, jaksa KPK meminta majelis hakim Tipikor agar dalam putusannya menambah hukuman berupa pencabutan hak politik Djoko untuk memilih atau dipilih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com