Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tahan Mantan Plt Panitera PN Bandung

Kompas.com - 06/09/2013, 23:24 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menahan paksa mantan pelaksana tugas (plt) panitera muda Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Bandung, Ike Wijayanto, Jumat (6/9/2013). Ike menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait pemenangan PT Onamba Indonesia dalam melawan gugatan serikat pekerja di tingkat kasasi.

Kini Ike ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. "Ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cipinang," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Jumat.

Sebelum ditahan, Ike dibawa secara paksa ke Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, kemudian menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Dia dijemput paksa karena tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK.

Kepada wartawan, Ike enggan berkomentar seputar penahanannya. Kuasa hukum Ike, Alvi Sihombing, membantah kliennya disebut mangkir. "Enggak ada mangkir sebenarnya. Pas mau berangkat ke sini dicegat, sebenarnya mau berangkat," tutur Alvi.

KPK menetapkan Ike sebagai tersangka sekitar Desember tahun lalu. Dia diduga menerima pemberian atau janji terkait dengan kepengurusan perkara PT Onamba Indonesia dalam melawan gugatan serikat pekerja di tingkat kasasi. Penetapan Ike sebagai tersangka ini merupakan pengembangan kasus yang menjerat hakim ad hoc untuk Pengadilan Hubungan Industrial Bandung, Imas Dianasari. Imas divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada 30 Januari 2012 karena dianggap terbukti menerima suap senilai Rp 352 juta dari PT Onamba Indonesia dan mencoba menyogok hakim Mahkamah Agung dengan Rp 200 juta tentang putusan perkara industrial PT Onamba.

Kasus ini juga melibatkan Manajer Administrasi PT Onamba Odih Juanda dan Presiden Direktur PT Onamba Indonesia, Shiokawa Toshio. Saat bersaksi dalam persidangan Imas di PN Bandung beberapa waktu lalu, Odih mengatakan bahwa Ike sebagai orang pertama yang mengontak dan mengenalkannya dengan Imas pada 8 Oktober terkait perkara PT Onamba. Itu selang sehari setelah kasus sengketa perburuhan di PT Onamba dilimpahkan Dinas Tenaga Kerja kabupaten Karawang ke PHI Bandung pada 6 Oktober 2010.

Menurut Odih, Ike pernah meminta uang Rp 10 juta, sedangkan Imas meminta Rp 1 juta per buruh tergugat untuk imbalan majelis hakim. Permintaan itu disetujui dan akan diserahkan saat mereka bertemu di Rumah Makan Sederhana, 6 November 2010. Odih pun mengaku sudah menyetor uang Rp 200 juta ke Imas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasional
Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

Nasional
Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

Nasional
Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

Nasional
KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

Nasional
DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

Nasional
Ahmad Sahroni dan Pedangdut Nayunda Nabila Jadi Saksi di Sidang SYL Besok

Ahmad Sahroni dan Pedangdut Nayunda Nabila Jadi Saksi di Sidang SYL Besok

Nasional
Pertamina Bersama Komisi VII DPR Dukung Peningkatan Lifting Migas Nasional

Pertamina Bersama Komisi VII DPR Dukung Peningkatan Lifting Migas Nasional

Nasional
KPK Nyatakan Hakim Agung Gazalba Bisa Disebut Terdakwa atau Tersangka

KPK Nyatakan Hakim Agung Gazalba Bisa Disebut Terdakwa atau Tersangka

Nasional
Gelar Rapat Persiapan Terakhir, Timwas Haji DPR RI Pastikan Program Pengawasan Berjalan Lancar

Gelar Rapat Persiapan Terakhir, Timwas Haji DPR RI Pastikan Program Pengawasan Berjalan Lancar

Nasional
Kemenhan Tukar Data Intelijen dengan Negara-negara ASEAN untuk Tanggulangi Terorisme

Kemenhan Tukar Data Intelijen dengan Negara-negara ASEAN untuk Tanggulangi Terorisme

Nasional
Hari Ke-17 Keberangkatan Calon Haji: 117.267 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 20 Orang Wafat

Hari Ke-17 Keberangkatan Calon Haji: 117.267 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 20 Orang Wafat

Nasional
Eks Gubernur Babel: Kekayaan Alam dari Timah Berbanding Terbalik dengan Kesejahteraan Masyarakat

Eks Gubernur Babel: Kekayaan Alam dari Timah Berbanding Terbalik dengan Kesejahteraan Masyarakat

Nasional
Ditemani Menko Airlangga, Sekjen OECD Temui Prabowo di Kemenhan

Ditemani Menko Airlangga, Sekjen OECD Temui Prabowo di Kemenhan

Nasional
Megawati Diminta Lanjut Jadi Ketum PDI-P, Pengamat: Pilihan Rasional

Megawati Diminta Lanjut Jadi Ketum PDI-P, Pengamat: Pilihan Rasional

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com