Namun, dari 20 saksi yang dijadwalkan untuk diperiksa, hanya 12 orang yang hadir dalam persidangan. Mereka yang mangkir, di antaranya, Suratmi, dua istri muda Djoko yakni Mahdiana dan Dipta Anindita, wanita bernama Eva Susilo Handayani yang disebut sebagai anak Djoko, anak pertama Djoko bernama Poppy Femialya, serta ayah Dipta yang bernama Djoko Waskito.
Mengenai pemanggilan keluarganya ini, Djoko memang pernah menyampaikan keberatan. Pihak Djoko mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mengatur bahwa saksi yang masih memiliki hubungan darah dengan terdakwa diperbolehkan untuk tidak memberikan kesaksian dalam sidang.
Istri, anak, dan mertua Djoko tersebut sedianya diperiksa sebagai saksi dalam persidangan hari ini untuk menjelaskan soal aset-aset Djoko. Menurut surat dakwaan, nama mereka dipakai untuk menyembunyikan aset Djoko yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Salah satu saksi yang hadir dalam persidangan hari ini, Suparno Priyo, mengungkapkan ihwal pembelian lahan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Laweyan, Surakarta, Jawa Tengah. Rumah tersebut dibeli oleh Erick Maliangkay yang akta kepemilikannya diatasnamakan Poppy Femialya. Dalam akta jual beli, nilai lahan ditulis seharga Rp 2,967 miliar, padahal harga belinya Rp 5,29 miliar.
“Itu tanah warisan, sertifikatnya masih tulisan Jawa, jaman dulu,” kata Suparno.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.