Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antasari Ajukan Permohonan Pinjam Ponsel Nasrudin

Kompas.com - 19/06/2013, 14:21 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar mengirimkan surat permohonan peminjaman barang bukti kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (19/6/2013). Barang bukti itu adalah ponsel milik korban pembunuhan, Direktur Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

"Kami sudah kirim suratnya. Minggu depan akan tanyakan ke sana (Kejati DKI) lagi," ujar koordinator kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman, di Jakarta, Rabu.

Boyamin menjelaskan, peminjaman barang bukti tersebut terkait laporan Antasari atas kasus SMS bernada ancaman yang disebut dikirim Antasari kepada Nasrudin. Kasus itu telah dilaporkan ke Bareskrim Polri tahun 2011 lalu dan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Hampir dua tahun tidak ada kemajuan dalam kasus itu.

Pihak kepolisian mengaku kesulitan karena tidak ada alat bukti yang cukup untuk melakukan penyelidikan. Alasannya, barang bukti berupa ponsel jenis Nokia Communicator tipe E90 warna hitam milik Nasrudin diduga masih dipegang oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Seperti diketahui, Antasari terseret dalam kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

Berdasarkan keterangan dua saksi, Antasari disebut mengirim SMS bernada ancaman kepada Nasrudin. Namun, adanya SMS itu tidak dapat dibuktikan di pengadilan. Antasari tetap dihukum bersalah dan harus menjalani kurungan 18 tahun penjara dengan dasar dakwaan jaksa itu.

SMS itu disebut dikirim Antasari setelah Nasrudin memergoki Antasari berduaan dengan Rani Juliani di Hotel Gran Mahakam, Jakarta. Adapun SMS yang disebut dikirim oleh Antasari itu berisi, "Maaf mas, masalah ini cukup kita berdua saja yang tahu. Kalau sampai ter-blow up, tahu konsekuensinya." Adanya SMS itu hingga kini tidak dapat dibuktikan. Ahli IT Agung Harsoyo pernah menyatakan tidak menemukan ada SMS dari enam nomor telepon Antasari kepada Nasrudin yang berisi ancaman. Demikian juga dari satu nomor telepon milik Nasrudin kepada Antasari.

"Berdasarkan data-data call detail record (CDR) yang menjadi barang bukti di pengadilan, dari seluruh handphone milik pelapor, pada rentang antara bulan Februari-Maret 2009, tidak terdapat komunikasi dari handphone milik pelapor kepada almarhum Nasrudin Zulkarnaen, baik berupa komunikasi atau telepon maupun SMS," terang Boyamin.

Tak hanya kasus SMS gelap, Antasari juga telah melaporkan dua saksi yang menyatakan melihat isi SMS itu, yaitu Jeffrey dan Etza. Laporan itu dibuat dengan Nomor LP/518/VI/2013/Bareskrim dengan Tanda Bukti Lapor TBL/259/VI/2013/Bareskrim tanggal 18 Juni 2013.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

     PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

    PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

    Nasional
    LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

    LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

    Nasional
    MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

    MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

    Nasional
    PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

    PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

    Nasional
    Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

    Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

    Nasional
    Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

    Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

    Nasional
    'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

    "Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

    Nasional
    Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

    Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

    Nasional
    Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

    Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

    Nasional
    Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

    Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

    Nasional
    Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

    Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

    Nasional
    PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

    PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

    Nasional
    Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

    Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

    Nasional
    Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

    Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com