Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara LHI: Silakan KPK Sita Mobil

Kompas.com - 13/05/2013, 15:12 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaq (LHI), Zaenudin Paru, mengatakan, pihaknya akan menyambut kedatangan tim penyidik KPK yang rencananya akan menyita enam mobil mewah yang terparkir di kantor DPP PKS. Keenam mobil mewah tersebut diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada pengadaan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

"Terhadap mobil-mobil Pak LHI, jika memang diyakini sebagai bagian yang harus disita, kami persilakan untuk disita kapan pun. Dan, kalau rencananya hari ini mereka akan datang, kami akan bentangkan karpet merah," kata Zaenudin kepada wartawan saat ditemui di depan kantor DPP PKS, Jakarta, Senin (13/5/2013).

Kendati demikian, Zaenudin meminta agar membawa surat perintah penyitaan sebagai syarat formalitas penyitaan. "Surat-surat terkait berita acara penyitaan bisa kami dapatkan sebagai bukti bahwa barang itu sudah disita dan dibawa ke KPK," ujarnya.

Sementara itu, terkait adanya mobil lain milik kader PKS dan inventaris kantor DPP PKS, Zaenudin mengatakan, sudah menjadi kewajibannya untuk melakukan pembuktian terbalik jika mobil-mobil tersebut tidak terkait kasus LHI. Menurut dia, dari enam mobil yang sebelumnya disegel oleh KPK, hanya dua mobil, yaitu Mazda CX 9 dan Mitsubishi Pajero Sport, yang merupakan milik LHI.

"Tinggal bagaimana kemudian membuktikan pada proses persidangan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, tim penyidik KPK akan kembali mendatangi kantor DPP PKS, Senin (13/5/2013), untuk menyita enam mobil yang diduga hasil pencucian uang mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq.

Presiden PKS Anis Matta mengaku telah mendapatkan informasi mengenai rencana KPK tersebut. "Ada komunikasi dengan Johan Budi (Juru Bicara KPK), besok mereka akan lakukan penyitaan lagi," kata Anis, di Jakarta, Minggu (12/5/2013).

Menurut dia, PKS akan menyambut baik kedatangan penyidik KPK tersebut sepanjang sesuai dengan prosedur. "Silakan diambil baik-baik sesuai dengan suratnya," ungkap Anis.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Putusan MA: Lukai Akal dan Kecerdasan

    Putusan MA: Lukai Akal dan Kecerdasan

    Nasional
    Istana Umumkan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mengundurkan Diri

    Istana Umumkan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mengundurkan Diri

    Nasional
    Gus Yahya Puji Jokowi karena Berani Beri Izin Tambang Ke Ormas

    Gus Yahya Puji Jokowi karena Berani Beri Izin Tambang Ke Ormas

    Nasional
    Tersangka Penyuap Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia

    Tersangka Penyuap Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia

    Nasional
    Febri Diansyah Salami SYL Sebelum jadi Saksi di Persidangan

    Febri Diansyah Salami SYL Sebelum jadi Saksi di Persidangan

    Nasional
    Survei Litbang Kompas: Mayoritas Pemilih Anies dan Ganjar Anggap Kementerian Ditambah untuk Bagi-bagi Kekuasaan

    Survei Litbang Kompas: Mayoritas Pemilih Anies dan Ganjar Anggap Kementerian Ditambah untuk Bagi-bagi Kekuasaan

    Nasional
    Jokowi Beri Ormas Izin Usaha Tambang, Dinilai Siasat Jaga Pengaruh Politik

    Jokowi Beri Ormas Izin Usaha Tambang, Dinilai Siasat Jaga Pengaruh Politik

    Nasional
    Survei Litbang 'Kompas': 42,3 Persen Publik Setuju Jumlah Kementerian Tetap 34

    Survei Litbang "Kompas": 42,3 Persen Publik Setuju Jumlah Kementerian Tetap 34

    Nasional
    Ciptakan Wirausahawan Baru dan Sukses, Mensos Risma Luncurkan Program Pena Muda

    Ciptakan Wirausahawan Baru dan Sukses, Mensos Risma Luncurkan Program Pena Muda

    Nasional
    Jika Kaesang Maju Pilkada, Jokowi dan Prabowo Jadi Faktor Penting

    Jika Kaesang Maju Pilkada, Jokowi dan Prabowo Jadi Faktor Penting

    Nasional
    Partai Buruh dan KSPI Bakal Gugat Aturan Tapera ke MK dan MA

    Partai Buruh dan KSPI Bakal Gugat Aturan Tapera ke MK dan MA

    Nasional
    Revisi UU Polri, KPK Tegaskan Tak Perlu Rekomendasi Lembaga Lain untuk Rekrut Penyidik-Penyelidik

    Revisi UU Polri, KPK Tegaskan Tak Perlu Rekomendasi Lembaga Lain untuk Rekrut Penyidik-Penyelidik

    Nasional
    Menpan-RB Apresiasi Kantor Perwakilan RI Jadi Hub Layanan Pelindungan WNI

    Menpan-RB Apresiasi Kantor Perwakilan RI Jadi Hub Layanan Pelindungan WNI

    Nasional
    Ramai-ramai Menyoal Putusan MA yang Buka Jalan bagi Kaesang

    Ramai-ramai Menyoal Putusan MA yang Buka Jalan bagi Kaesang

    Nasional
    Tapera Ditolak Pekerja-Pengusaha, Pemerintah Lanjut Terus

    Tapera Ditolak Pekerja-Pengusaha, Pemerintah Lanjut Terus

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com