Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Harus Beri Sanksi Berat ke Bacaleg Rangkap

Kompas.com - 29/04/2013, 23:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mendesak Komisi Pemilihan Umum memberi sanksi berat kepada bakal calon anggota legislatif yang mencalonkan diri di lebih dari satu daerah pemilihan dan lebih dari satu partai politik. Namun, pencalonan rangkap ini belum tentu juga semata kesalahan bakal calon anggota legislatif tanpa ada turut campur partai politik.

"Untuk efek jera, KPU harus berani lakukan langkah terobosan dengan memberi sanksi administrasi hingga sanksi berat," kata Koordinator Formappi, Sebastian Salang, di Jakarta, Senin (29/4/2013). Dia mengatakan, bakal caleg yang muncul di lebih dari satu partai sebaiknya dicoret karena mereka termasuk petualang politik. Dia menilai, bakal caleg tersebut mencoba keberuntungan di semua partai politik.

Selain kesalahan bakal caleg, menurut Sebastian, keberadaan bakal caleg rangkap juga tidak tertutup kemungkinan merupakan kesalahan partai. Ada kemungkinan partai politik sengaja melakukan hal tersebut untuk memenuhi kuota caleg perempuan atau peraturan KPU mengenai posisi perempuan agar bisa ikut di tiap dapil. "Parpol pun harus diberi sanksi. Sampai sekarang belum ada ketentuannya," ujarnya.

Sebastian mengatakan, munculnya bakal caleg rangkap itu menandakan amburadulnya administrasi parpol sehingga tidak bisa mendeteksi daftar caleg rangkap. Selain itu, menurut dia, partai panik menjelang pendaftaran bakal caleg sehingga mereka tidak punya waktu banyak untuk menyeleksi dan memverifikasi secara selektif. "Ini ujung dari proses rekrutmen dan kaderisasi parpol yang sebetulnya tidak berjalan," katanya.

Formappi sebelumnya mengumumkan bahwa 14 nama bakal caleg terindikasi rangkap. Dari 14 nama tersebut, Partai Kebangkitan Bangsa menjadi penyumbang terbanyak terhadap bakal caleg rangkap.

Berikut daftar nama bakal caleg rangkap yang dirilis Formappi:
1. Tabrani Syabirin - PDI Perjuangan (Dapil Jawa Barat VII) dan Partai Gerindra (Dapil Banten II).
2. Nuriyanti Samatan MAg - Partai Hanura (Dapil Sulawesi Tengah) dan Partai Gerindra (Dapil Sulawesi Tengah)
3. Eka Susanti - PKB (Dapil Kalimantan Barat, Dapil Sumatera Utara III, dan Jawa Tengah VI)
4. Hasniati - PKB (Dapil Riau II dan Dapil Kalimantan Barat)
5. Karina Astri Rahmawati - PKB (Dapil Jawa Barat IX dan Dapil Nusa Tenggara Barat).
6. Nurhidayati - PKB (Dapil Sumatera Selatan I dan Dapil Sumatera Selatan II)
7. Marda Hastuti - PKB (Dapil Bengkulu dan Dapil Jawa Barat V)
8. Luluk Hidayah - PKB (Dapil Kalimantan Timur juga Dapil DKI Jakarta III)
9. Rien Zumaroh - PKB (Dapil Jawa Tengah IV dan Dapil Jawa Timur V)
10. Euis Komala - PKB (Dapil Jawa Barat III dan Dapil Maluku)
11. Abdul Rahman Sappara - Partai Hanura (Dapil Sulawesi Selatan I) dan Partai Nasdem (Dapil Sulawesi Selatan I).
12. Nur Yuniati - PBB (Dapil Aceh I dan Dapil Jawa Barat II)
13. Sri Sumiati - PBB (Dapil Jawa Tengah VIII dan Dapil Jawa Timur VII)
14. Kasmawati Kasim - PBB (Dapil Sulawesi Selatan I dan Dapil Sulawesi Tenggara).

Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Geliat Politik Jelang 2014

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang Online dari Pinggir Jalan

    Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang Online dari Pinggir Jalan

    Nasional
    Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

    Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

    Nasional
    Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

    Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

    Nasional
    “Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

    “Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

    Nasional
    Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

    Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

    Nasional
    Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

    Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

    Nasional
    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

    Nasional
    Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

    Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

    [POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

    Nasional
    Kualitas Menteri Syahrul...

    Kualitas Menteri Syahrul...

    Nasional
    Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

    Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

    Nasional
    Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

    Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

    Nasional
    Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

    Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

    Nasional
    Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

    Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com