Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Kasus Korupsi, Zulkarnaen Masih Terima Gaji DPR Rp 60 Juta

Kompas.com - 22/03/2013, 10:17 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Al Quran, Zulkarnaen Djabar, ternyata masih menerima gaji pokok serta tunjangan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Jumlahnya berkisar Rp 60 juta per bulan.

Zulkarnaen, anggota DPR asal Fraksi Golkar ini, masih tetap menerima gaji karena belum diberhentikan dari keanggotaannya sebagai wakil rakyat. Hal ini diakui Anggota Badan Kehormatan DPR Ali Maschan Musa saat dihubungi, Kamis (21/3/2013) malam.

"Pak Zul memang sampai saat ini masih mendapatkan gaji pokok, termasuk tunjangan-tunjangan sekitar Rp 60 juta," ujar Ali.

Saat ini, lanjut Ali, BK sudah melakukan rapat pleno terkait status keanggotaan Zulkarnaen. Pleno yang digelar pada 20 Maret 2013 memutuskan bahwa Zulkarnaen akan diberhentikan sementara hingga ada keputusan tetap. Namun, menurutnya, proses pemberhentian sementara ini masih terkendala proses administrasi.

"Kami masih menunggu surat dari KPK terkait status hukum yang bersangkutan. Kalau sudah ada, bisa kita langsung berhentikan sementara. Mungkin pekan depan," ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Zulkarnaen Djabar dan putranya Dendy Prasetya sebagai tersangka atas kasus dugaan menerima suap terkait proyek pengadaan Al Quran di Kementerian Agama pada bulan September 2012 silam. Sejak itu, Zulkarnaen ditahan di rutan KPK dan tidak aktif lagi menjalani kegiatannya sebagai anggota Dewan. Pada bulan Januari, proses persidangan Zulkarnaen dan Dendy pun berjalan. Mereka didakwa dengan hukuman penjara 20 tahun.

Terima suap

Surat dakwaan Zulkarnaen dan Dendy menyebutkan, ia selaku anggota DPR 2009-2014, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan Dendy dan Fahd El Fouz (Fahd A Rafiq), menerima uang Rp 14,9 miliar dari Abdul Kadir Alaydrus selaku pihak swasta. Uang itu diberikan kepada Zulkarnaen karena selaku anggota Banggar DPR, dia menyetujui anggaran di Kementerian Agama dan mengupayakan tiga perusahaan memenangi tender proyek di Kemenag. Ketiga perusahaan itu adalah PT Batu Karya Mas sebagai pemenang tender proyek pengadaan laboratorium komputer Kemenag 2011, PT Adhi Aksara Abadi sebagai pemenang tender pengadaan Al Quran 2011, dan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang lelang proyek Al Quran tahun anggaran 2012.

Dalam pelaksanaannya, menurut dakwaan, Zulkarnaen meminta Fahd dan Dendy menjadi perantara pihak Kemenag dengan swasta. Selain itu, menurut dakwaan, Fahd pernah membuat catatan pembagian fee dari tiga proyek Kemenag tersebut. Tertulis di catatan itu, ada fee untuk PBS (Priyo Budi Santoso).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Saat Wakapolri Berlari Kecil Dicecar Wartawan soal DPO Vina Cirebon dan Kasus Polwan Bakar Suami

    Saat Wakapolri Berlari Kecil Dicecar Wartawan soal DPO Vina Cirebon dan Kasus Polwan Bakar Suami

    Nasional
    LPSK: Keterangan Saksi Kasus Vina Inkonsisten dan Tak Bersesuaian

    LPSK: Keterangan Saksi Kasus Vina Inkonsisten dan Tak Bersesuaian

    Nasional
    Kejagung Periksa Eks Dirut Antam Terkait Korupsi Pengelolaan Emas 109 Ton

    Kejagung Periksa Eks Dirut Antam Terkait Korupsi Pengelolaan Emas 109 Ton

    Nasional
    Duga LHKPN Banyak yang Tidak Benar, KPK: Karena Enggak Ada Sanksi

    Duga LHKPN Banyak yang Tidak Benar, KPK: Karena Enggak Ada Sanksi

    Nasional
    'Tak Ada Cara Lain yang Bisa Antarkan PPP Lolos ke Parlemen'

    "Tak Ada Cara Lain yang Bisa Antarkan PPP Lolos ke Parlemen"

    Nasional
    Korban Judi 'Online' Terus Berjatuhan, DPR: Tidak Bisa Main-main Lagi

    Korban Judi "Online" Terus Berjatuhan, DPR: Tidak Bisa Main-main Lagi

    Nasional
    Jokowi Saksikan Langsung Laga Indonesia Vs Filipina di GBK

    Jokowi Saksikan Langsung Laga Indonesia Vs Filipina di GBK

    Nasional
    Tak Musuhi Parpol Apa pun, PKS Terbuka Gandeng PDI-P di Pilkada Jakarta

    Tak Musuhi Parpol Apa pun, PKS Terbuka Gandeng PDI-P di Pilkada Jakarta

    Nasional
    Diingatkan DPR soal RUU Perampasan Aset yang Jadi PR, KPK: PPATK 'Leading Sector'-nya

    Diingatkan DPR soal RUU Perampasan Aset yang Jadi PR, KPK: PPATK "Leading Sector"-nya

    Nasional
    MUI Harap Prabowo Perangi Koruptor dan Mafia di Tahun Pertama Pemerintahan

    MUI Harap Prabowo Perangi Koruptor dan Mafia di Tahun Pertama Pemerintahan

    Nasional
    Mentan Mengaku Koordinasi dengan Jokowi soal Rencana Akuisisi Produsen Beras Asal Kamboja

    Mentan Mengaku Koordinasi dengan Jokowi soal Rencana Akuisisi Produsen Beras Asal Kamboja

    Nasional
    Penyidik KPK Dalami Isi Hp Hasto untuk Cari Informasi Harun Masiku

    Penyidik KPK Dalami Isi Hp Hasto untuk Cari Informasi Harun Masiku

    Nasional
    LPSK: Satu Saksi yang Minta Perlindungan adalah Terpidana Kasus Vina

    LPSK: Satu Saksi yang Minta Perlindungan adalah Terpidana Kasus Vina

    Nasional
    Minta Perlindungan LPSK, Saksi hingga Keluarga Vina Mengaku Dapat Ancaman

    Minta Perlindungan LPSK, Saksi hingga Keluarga Vina Mengaku Dapat Ancaman

    Nasional
    KPU Akan Rekrut KPPS Lagi untuk Gelar 20 Pemilu Ulang

    KPU Akan Rekrut KPPS Lagi untuk Gelar 20 Pemilu Ulang

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com