Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prita Mulyasari Siap Jadi Caleg PDI-P

Kompas.com - 19/02/2013, 19:31 WIB
Hindra Liauw

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Prita Mulyasari membenarkan dirinya tengah mengikuti proses seleksi calon anggota legislatif DPRD Provinsi Banten dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan. Prita mengaku termotivasi ingin memperjuangkan hak-hak perlindungan hukum untuk masyarakat.

"Saya geregetan melihat pelayanan hukum bagi rakyat kecil. Proses kasus hukum saya berlangsung sampai lima tahun, sementara kasus-kasus besar cepat sekali," ujar Prita ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (19/2/2013).

Prita, yang menerima tawaran menjadi caleg pada Februari 2013, juga mengaku peduli atas isu yang berkaitan dengan perlindungan hak-hak konsumen dan layanan kesehatan.

Terkait kesediaannya untuk mengikuti proses seleksi caleg PDI-P, ibu tiga anak ini mengaku mendapatkan dukungan dari keluarga.

"Insya Allah mendukung. Semuanya diserahkan kepada saya," katanya.

Ketika ditanya kesiapan dana, Prita mengaku telah berterus terang kepada PDI-P bahwa dirinya tak memiliki dana untuk berkampanye.

"Saya katakan apa adanya. Saya ini pegawai kantoran biasa dengan gaji bulanan. Saya juga harus menanggung biaya kebutuhan tiga anak," katanya.

Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal PDI-P Ahmad Basarah mengatakan, Prita sudah menjalani proses penyelesaian administrasi dan psikotes. "Insya Allah dia akan lulus sebagai caleg DPRD Provinsi (Banten)," kata Basarah.

Sosok Prita menjadi sangat terkenal ketika ia diadukan dalam perkara pencemaran nama baik oleh Rumah Sakit Omni Internasional Serpong. Prita sempat mendekam dalam tahanan di LP Wanita Tangerang selama 21 hari.

Kasus Prita terus berlanjut hingga tingkat Mahkamah Agung dalam perkara perdata dan pidana. Ketika Pengadilan Tinggi Banten memutuskan Prita untuk membayar denda sebesar Rp 204 juta dalam perkara perdata, masyarakat Indonesia berduyun-duyun memberikan sumbangan melalui gerakan "Koin Prita". Prita akhirnya bebas setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukannya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

Nasional
KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

Nasional
Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Nasional
Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi 'Online' Bisa Dipidana

Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi "Online" Bisa Dipidana

Nasional
Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Nasional
PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

Nasional
Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Nasional
Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi 'Online'

Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi "Online"

Nasional
Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Nasional
Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Nasional
Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Nasional
Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Nasional
Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Nasional
Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Nasional
Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com