Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Harus Selidiki Rekomendasi Grasi Ola

Kompas.com - 08/11/2012, 18:11 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dinilai harus memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan internal terkait pemberian grasi untuk terpidana kasus narkotika, Meirika Franola alias Ola (42). Kasus baru yang melibatkan Ola dinilai sebagai bukti bahwa Istana Negara telah disusupi sindikat kejahatan narkoba.

"Yang berupaya memperjuangkan keringanan hukuman anggota sindikat. Saran saya, Presiden perlu memerintahkan sebuah penyelidikan internal untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dalam merekomendasikan grasi untuk Ola," kata anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, melalui pesan singkat, Kamis (8/11/2012).

Bambang menilai Presiden kecolongan terkait kasus terbaru Ola. Dia meyakini ada kesepakatan antara orang-orang kepercayaan Presiden dan pengacara Ola. Menurut dia, ke depan, Presiden harus waspada terhadap orang-orang sekitar.

"Ketika menanggapi kecaman publik atas grasi Ola, para pembantu Presiden mengatakan bahwa grasi diberikan karena alasan kemanusiaan. Kini terbukti bahwa alasan pertimbangan kemanusiaan itu hanya dibuat-buat untuk sekadar menjaga reputasi dan kredibilitas Presiden. Dalam kasus ini, SBY lengah," kata anggota Partai Golkar itu.

Anggota Komisi III DPR lain, Ahmad Basarah, mengatakan, perlu ada penelitian atas proses, prosedur, dan pemberian grasi selama ini. Dengan demikian, publik bisa mengerti apa saja yang menjadi pertimbangan bagi Presiden dalam memberikan grasi.

"Grasi itu memang hak prerogatif Presiden. Tetapi sebelum berkas permohonan grasi sampai Presiden, kan melewati staf-stafnya. Tidak menutup kemungkinan stafnya bermain dengan jaringan narkoba," kata politisi PDI Perjuangan itu.

Seperti diberitakan, berdasarkan temuan Badan Narkotika Nasional (BNN), Ola diduga menjadi otak penyelundupan sabu seberat 775 gram dari India ke Indonesia. Padahal, Ola telah menerima grasi, yakni pengurangan hukuman dari vonis mati menjadi penjara seumur hidup atas kasus sebelumnya.

Menurut BNN, sabu 775 gram itu dibawa oleh kurir, NA (40), dengan menumpang pesawat. NA, yang seorang ibu rumah tangga, ditangkap BNN di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, 4 Oktober lalu.

Pada Agustus 2000, Ola bersama dua sepupunya, Deni Setia Maharwa alias Rafi Muhammed Majid dan Rani Andriani, divonis hukuman mati. Mereka terbukti bersalah menyelundupkan 3,5 kilogram heroin dan 3 kilogram kokain melalui Bandara Soekarno-Hatta ke London, 12 Januari 2000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Febri Diansyah Pastikan Hadir Jadi Saksi di Sidang SYL Hari Ini

    Febri Diansyah Pastikan Hadir Jadi Saksi di Sidang SYL Hari Ini

    Nasional
    Anies dan PDI-P, Dulu Berseberangan Kini Saling Lempar Sinyal Jelang Pilkada

    Anies dan PDI-P, Dulu Berseberangan Kini Saling Lempar Sinyal Jelang Pilkada

    Nasional
    Febri Diansyah dan GM Radio Prambors Jadi Saksi di Sidang SYL Hari Ini

    Febri Diansyah dan GM Radio Prambors Jadi Saksi di Sidang SYL Hari Ini

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] 'Gula-gula' Politik Anak Muda Usai Putusan MA | PDI-P Bantah Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo

    [POPULER NASIONAL] "Gula-gula" Politik Anak Muda Usai Putusan MA | PDI-P Bantah Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo

    Nasional
    Sejarah Hari Lingkungan Hidup Sedunia dan Temanya 2024

    Sejarah Hari Lingkungan Hidup Sedunia dan Temanya 2024

    Nasional
    Menteri LHK: RI Masih Terima Ruang Dukungan Pihak Lain untuk Turunkan Emisi Karbon

    Menteri LHK: RI Masih Terima Ruang Dukungan Pihak Lain untuk Turunkan Emisi Karbon

    Nasional
    Minta Jokowi Tunda RUU Polri, Koalisi Masyarakat: Isi Kontennya Berbahaya

    Minta Jokowi Tunda RUU Polri, Koalisi Masyarakat: Isi Kontennya Berbahaya

    Nasional
    RUU Polri Beri Polisi Wewenang Penyadapan, ELSAM: Ini Bisa Sangat Liar...

    RUU Polri Beri Polisi Wewenang Penyadapan, ELSAM: Ini Bisa Sangat Liar...

    Nasional
    Tren Ubah Aturan Hukum demi Menjaga Kekuasaan Diprediksi Bakal Terulang

    Tren Ubah Aturan Hukum demi Menjaga Kekuasaan Diprediksi Bakal Terulang

    Nasional
    Putusan MA Dianggap 'Deal' Agenda Politik Jokowi Jelang Akhir Jabatan

    Putusan MA Dianggap "Deal" Agenda Politik Jokowi Jelang Akhir Jabatan

    Nasional
    Aturan Pengawasan PPNS di RUU Polri Dianggap Hambat Kerja Penyidik KPK hingga Kejagung

    Aturan Pengawasan PPNS di RUU Polri Dianggap Hambat Kerja Penyidik KPK hingga Kejagung

    Nasional
    Tangkap Buron Paling Dicari Thailand, Polri Minta Timbal Balik Dibantu Ringkus Fredy Pratama

    Tangkap Buron Paling Dicari Thailand, Polri Minta Timbal Balik Dibantu Ringkus Fredy Pratama

    Nasional
    Buron Paling Dicari, Chaowalit Thongduang, Bikin Rakyat Thailand Tak Percaya Polisi

    Buron Paling Dicari, Chaowalit Thongduang, Bikin Rakyat Thailand Tak Percaya Polisi

    Nasional
    Pilih Kabur ke Aceh, Chaowalit Buron Nomor 1 Thailand Merasa Mirip Orang Indonesia

    Pilih Kabur ke Aceh, Chaowalit Buron Nomor 1 Thailand Merasa Mirip Orang Indonesia

    Nasional
    37 Warga Makassar yang Ditangkap karena Visa Haji Palsu Ditahan, 3 Diperiksa Kejaksaan

    37 Warga Makassar yang Ditangkap karena Visa Haji Palsu Ditahan, 3 Diperiksa Kejaksaan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com