Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri: Copot Pejabat yang Pernah Dipidana

Kompas.com - 25/10/2012, 17:22 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, dirinya akan segera membuat surat edaran untuk seluruh gubernur, bupati, dan walikota agar tidak memberikan jabatan kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang sudah pernah menjalani hukuman pidana.

"Bagi yang sudah diberikan kita sarankan untuk dicabut," kata Gamawan di Istana Negara, Jakarta, Kamis ( 25/10/2012 ).

Gamawan mengatakan, pembinaan para PNS memang berada di tangan kepala daerah. Namun, sebagai Mendagri, dirinya dapat juga membina dengan meminta pencopotan pejabat tertentu. Menurut dia, tidak elok jika orang yang pernah tersangkut pidana mendapat jabatan.

Gamawan menambahkan, pihaknya belum tahu berapa jumlah PNS yang mendapat jabatan meskipun sudah dipidana. Dirinya hanya tahu ada sembilan PNS yang pernah dipidana namun mendapat jabatan berdasarkan laporan media. Untuk itu, Gamawan telah meminta data kepada seluruh kepala daerah berapa jumlah PNS di daerah masing-masing yang pernah dipidana.

Kesembilan pejabat tersebut adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Karimun Yan Indra, mantan koruptor proyek pembebasan lahan untuk PT Saipem Indonesia tahun 2007 yang divonis 1,5 tahun penjara, Kepala Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu Tanjung Pinang Raja Faisal Yusuf, mantan koruptor proyek pembangunan gedung serba guna Tanjung Pinang yang divonis 2,5 tahun penjara, Kepala Badan Keselamatan Bangsa Natuna Senagip dan Kepala Dinas Pariwisata Natuna, keduanya mantan koruptor dana bagi hasil migas yang divonis 30 bulan penjara.

Ada pula Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Lingga Iskandar Ideris, mantan koruptor proyek pembangunan dermaga Rejai, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Lingga Dedy ZN dan Kepala Satpol PP Lingga Togi Simanjuntak, keduanya mantan koruptor proyek pencetakan sawah di Singkep Barat yang divonis 16 bulan penjara, Kepala Badan Arsip dan Perpustakaan Lingga Jabar Ali, mantan koruptor proyek pembangunan gedung di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Lingga yang divonis 20 bulan penjara, dan Kepala Bidang Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Lingga Badoar Hery, mantan koruptor kasus penyelewengan dana asuransi pegawai senilai Rp 860 juta.

Gamawan berharap ada perbaikan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur PNS. Dia mengaku akan membicarakan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar untuk perubahan PP.

"Jangka panjang ini tentu harus diatur dalam PP yang lebih tegas. PP-nya seperti semangat sekarang ini, kalau sudah kena pidana jangan diberi jabatan lagi," pungkas Gamawan.

Seperti diberitakan, mantan terpidana korupsi alih fungsi hutan lindung Bintan, Azirwan telah mengundurkan diri sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau setelah dikritik banyak pihak. Namun, setidaknya masih ada delapan mantan terpidana korupsi menjadi kepala dinas di Kepulauan Riau.

Ikuti kontroversi seputar bekas terpidana kasus korupsi yang jadi pejabat dalam topik:
Bekas Koruptor Jadi Pejabat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

    BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

    Nasional
    Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

    Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

    Nasional
    Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

    Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

    Nasional
    Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

    Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

    Nasional
    “Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

    “Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

    Nasional
    Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

    Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

    Nasional
    Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

    Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

    Nasional
    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

    Nasional
    Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

    Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

    [POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

    Nasional
    Kualitas Menteri Syahrul...

    Kualitas Menteri Syahrul...

    Nasional
    Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

    Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

    Nasional
    Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

    Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

    Nasional
    Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

    Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com