JAKARTA, KOMPAS.com — Proses seleksi terhadap 30 calon komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia bakal terkatung-katung. Pasalnya, rapat konsultasi antara Komisi III DPR dan Mahkamah Agung tak bisa memastikan jalan keluar dari permasalahan gugatan calon Komisioner Komnas HAM yang tak lolos.
"MA tidak bisa memastikan proses gugatan terhadap 30 calon ini bisa segera mendapatkan kepastian hukum," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Nasir Djamil, di Jakarta, Selasa (25/9/2012).
Seperti diberitakan, hingga saat ini Komisi III belum melakukan fit and propert test terhadap 30 calon Komisioner Komnas HAM lantaran adanya gugatan terhadap hasil seleksi. Anggota Komnas HAM, Syafruddin Ngulma Simeulue, menggugat proses seleksi anggota Komnas HAM itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Nasir menjelaskan, dalam rapat kemarin, MA tak bisa memastikan proses gugatan itu bisa berjalan dengan cepat lantaran ada berbagai tahapan yang harus dilewati hingga kasasi. Pihaknya, kata dia, tidak ingin mengambil risiko jika fit and propert test dipaksakan.
"Kami akan bicarakan dulu. Opsinya mengembalikan nama-nama ini dengan segala resikonya atau meneruskan fit and proper test dengan segala risikonya. Tapi, kalau melihat pembicaraan anggota yang kemarin di MA , sepertinya besar kemungkinan akan dikembalikan," kata Nasir.
Seperti diberitakan, seharusnya susunan komisioner Komnas HAM periode 2012-2017 sudah terbentuk awal September 2012 . Lantaran belum terbentuk, akhirnya masa jabatan komisioner periode 2007-2012 diperpanjang oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.