Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nunun Sakit, Sidang Ditunda

Kompas.com - 26/03/2012, 15:43 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Persidangan kasus dugaan suap cek perjalanan ditunda hingga 2 April 2012 pekan depan lantaran terdakwa kasus itu, Nunun Nurbaeti, dinyatakan sakit. Ihwal sakitnya Nunun ini disampaikan dokter Komisi Pemberantasan Korupsi, Johanes Hutabarat, yang dimintai keterangan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (26/3/2012).

Menurut Johanes, kondisi kesehatan Nunun akan memburuk jika persidangan dilanjutkan. "Dari pemeriksaan saya, keadaan umum pasien, sakit sedang, tekanan darah, 140/100, denyut jantung cukup kencang, 100 kali per menit, ada keluhan muntah dua kali," kata Johanes.

Ditambah, katanya, Nunun memiliki riwayat hipertensi. Ketua majelis hakim perkara ini, Sudjatmiko mengatakan, persidangan akan ditunda hingga pekan depan dan Nunun diperbolehkan berobat jalan. Ditegaskannya, Nunun harus segera kembali ke rumah tahanan Pondok Bambu jika sudah selesai menjalani pengobatan.

"Kalau memang berobat jalan, ya berobat jalan, jangan dipakai untuk menginap," ujar Sudjatmiko.

Jika hasil pemeriksaan kemudian mengharuskan Nunun dirawat inap, Sudjatmiko mengatakan, hal itu bisa saja diizinkan asal disampaikan terlebih dahulu ke majelis hakim. Namun, kata Sudjatmiko, rawat inap hanya akan dilakukan di rumah sakit yang ditentukan majelis hakim.

"Kalau memang butuh rawat inap, majelis akan izinkan, nanti kita bantar, tentu rumah sakitnya yang akan jadi tanggungan negara," katanya.

Sedianya, persidangan kali ini akan mendengarkan keterangan enam orang saksi, yakni Direktur Utama PT First Mujur Plantation and Industry (PT FMPI), Hidayat Lukman, mantan Direktur Keuangan PT FMPI, Budi Santoso, Kepala Seksi Travel Cheque Bank Internasional Indonesia, Krisna Pribadi, Cash Officer Bank Artha Graha, Tutur, Kepala Divisi Treasury Artha Graha, Gregorius Suryo Wiarso, dan Direktur Kepatuhan Artha Graha, Wita Dinata Sumantri.

Namun, karena Nunun sakit, pemeriksaan Wita dan Krisna ditunda hingga minggu depan. Sementara Budi, Tutur, dan Gregorius sempat diperiksa sebelum Nunun mengeluh sakit. Sedang, Hudayat Lukman, tidak hadir dalam sidang lantaran berada di Singapura dan sakit.

Di tengah-tengah sidang, Nunun melalui kuasa hukumnya, Mulyaharja, juga meminta izin kepada majelis hakim untuk memakai kacamata gelap selama persidangan. Alasannya, Nunun mudah berkunang-kunang jika terkena cahaya terang.

Dalam kasus dugaan suap cek perjalanan ini, Nunun didakwa memberikan sejumlah cek perjalanan senilai total Rp 20,8 miliar ke sejumlah anggota DPR 1999-2004 melalui Arie Malangjudo. Cek tersebut merupakan bagian total 480 lembar cek BII senilai Rp 24 miliar, yang diberikan kepada anggota DPR periode 1999-2004. 

Pemberian cek perjalanan itu berhubungan dengan pelaksanaan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 yang dimenangkan Miranda Goeltom. KPK juga menetapkan Miranda sebagai tersangka dalam kasus ini. Diyakini, ada penyandang dana yang belum terungkap dibalik pembelian cek perjalanan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

    Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

    Nasional
    Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

    Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

    Nasional
    Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

    Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

    Nasional
    Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

    Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

    Nasional
    Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

    Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

    Nasional
    “Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

    “Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

    Nasional
    Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

    Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

    Nasional
    Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

    Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

    Nasional
    Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

    Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

    Nasional
    Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

    Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

    Nasional
    Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

    Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

    Nasional
    Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

    Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

    Nasional
    Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

    Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com