Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Minggu Lagi, KY Ambil Putusan

Kompas.com - 21/06/2011, 15:38 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Juru Bicara Komisi Yudisial, Asep Rahmat Fajar, mengatakan, pihaknya akan memutuskan kasus dugaan adanya pelanggaran kode etik hakim dalam persidangan Antasari Azhar, terpidana 18 tahun dalam kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnain, Herry Swantoro, dua minggu ke depan.

Keputusan itu akan dikeluarkan oleh KY, setelah berhasil memeriksa Ketua Majelis Hakim Herry Swantoro dan dua hakim anggota, Nugroho Setiadji dan Prasetyo Ibnu Asmara. "Jadi, dua minggu ke depan akan ada keputusan yang KY akan berikan," ujar Asep kepada wartawan di Gedung KY, Jakarta, Selasa (21/6/2011).

Setelah meminta keterangan dari ketiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, lanjut Asep, KY kini telah memiliki data lengkap terkait dugaan pelanggaran kode etik. Data itu berupa beberapa keterangan dari saksi-saksi ahli, data investigasi, dan juga dari rekaman pada saat persidangan berlangsung.

"Jadi, pemeriksaan dalam kasus ini sudah cukup. Sekarang ini KY akan masuk ke proses selanjutnya, yaitu menganalisis untuk menentukan putusan," jelasnya.

Ditambahkan Asep, jika dalam proses analisis, ketiga hakim itu terbukti melakukan pelanggaran kode etik, pihaknya akan memberikan sanksi, di antaranya, pemberhentian tetap, sementara, atau berupa teguran tertulis.

"Tetapi, jika memang tidak terbukti, mereka akan direhabilitasi untuk diperbaiki nama baiknya," katanya.

Seperti diberitakan, Komisi Yudisial menengarai adanya indikasi pelanggaran kode etik yang dilakukan majelis hakim dari tingkat pertama, banding, maupun kasasi dalam kasus Antasari Azhar berkaitan dengan pengabaian bukti-bukti penting. Bukti tersebut, antara lain, keterangan ahli balistik dan forensik Abdul Mun'in Idris dan baju milik korban yang tidak dihadirkan dalam persidangan.

Hingga saat ini, KY telah memanggil beberapa saksi terkait kasus ini, seperti ahli forensik Abdul Mun'im Idris, ahli balistik Maruli Simanjuntak, ahli TI (teknologi informasi) dari Fakultas Elektro Institut Teknologi Bandung, Agung Haryoso, dan juga kuasa hukum Antasari, Maqdir Ismail.

Dalam keterangan Mun'im, berdasarkan penyelidikan forensik yang dilakukannya, terdapat perbedaan antara hasil penyelidikan forensik dan apa yang diungkapkan jaksa dalam pengadilan Antasari. Perbedaan tersebut salah satunya menyangkut jumlah peluru yang bersarang di tubuh Nasrudin. Menurut Mun'im, dia menemukan dua peluru di tubuh Nasrudin. Namun, dalam pengadilan, jumlah peluru tersebut justru bertambah menjadi tiga.

Penasihat hukum Antasari, Maqdir Ismail, pernah mengungkapkan beberapa kejanggalan dalam kasus tersebut. Ia mengungkapkan, berdasarkan keterangan Mun'im Idris, peluru di kepala korban berdiameter 9 milimeter dan berasal dari senjata yang baik. Namun, berdasarkan keterangan ahli senjata Roy Harianto, bukti yang ditunjukkan adalah jenis Revolver 038 spesial dan kondisi senjata rusak lantaran salah satu silindernya macet.

Selain itu, berdasarkan keterangan penjual senjata, Teguh Minarto, senjata ditemukan terapung di dekat asrama Polri di Aceh sesudah tsunami.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

    Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

    Nasional
    Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

    Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

    Nasional
    BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

    BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

    Nasional
    Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

    Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

    Nasional
    Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

    Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

    Nasional
    Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

    Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

    Nasional
    “Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

    “Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

    Nasional
    Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

    Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

    Nasional
    Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

    Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

    Nasional
    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

    Nasional
    Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

    Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

    [POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

    Nasional
    Kualitas Menteri Syahrul...

    Kualitas Menteri Syahrul...

    Nasional
    Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

    Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com