Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Atasan Gayus Disidang di Pengadilan Tipikor

Kompas.com - 06/06/2011, 10:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak Bambang Heru Ismiarso menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/6/2011). Agenda sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan terkait kasus dugaan korupsi saat menangani keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (PT SAT). Bambang adalah atasan Gayus, mantan pegawai Ditjen Pajak yang telah divonis di PN Jakarta Selatan pada Januari lalu.

"Terkait perkara PT SAT (Surat Alam Tunggal), sebagai atasannya Gayus," kata Bambang, saat memasuki Pengadilan Tipikor.

Bambang menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan mafia pajak bersama Gayus H Tambunan. Bersama Gayus, ia diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam menangani keberatan PT Surat Alam Tunggal yang diduga merugikan negara Rp 570 juta. Nama Bambang disebut dalam putusan kasus Gayus yang dibacakan 19 Januari 2011. Salah satu butir putusan menyebutkan, Gayus bersama-sama Humala Setia Leonardo Napitupulu, Maruli Pandapotan Manurung, Johny Marihot, dan Bambang Heru Ismiarto dianggap melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau koorporasi yang dapat merugikan negara. Bambang lantas dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas tuduhan tersebut, Bambang mengelak. "Aku enggak dapat duit apa-apa kok, gimana mau memperkaya diri sendiri?" tuturnya.

Beberapa waktu lalu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengatakan, dari hasil fakta persidangan Gayus, diduga Bambang tidak cermat dalam melihat hasil penelitian Gayus atas keberatan pajak PT SAT. Ia dinilai langsung menyetujui keberatan banding PT SAT yang ternyata menyalahi prosedur tersebut.

Tiga terdakwa lainnya dalam perkara korupsi terkait PT SAT telah divonis. Mereka adalah Gayus H Tambunan yang divonis 7 tahun penjara kemudian ditambah menjadi 10 tahun penjara dalam putusan banding, Maruli Pandapotan Manurung yang divonis 2,5 tahun, dan Humala Napitupulu yang divonis 2 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

    Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

    Nasional
    Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

    Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

    Nasional
    Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

    Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

    Nasional
    Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

    Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

    Nasional
    Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

    Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

    Nasional
    Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

    Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

    Nasional
    Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

    Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

    Nasional
    Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

    Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

    Nasional
    Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

    Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

    Nasional
    Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

    Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

    Nasional
    Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

    Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

    Nasional
    Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

    Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

    Nasional
    “Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

    “Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

    Nasional
    Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

    Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

    Nasional
    Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

    Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com