Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inilah Kronologi Pembuatan Paspor Gayus

Kompas.com - 31/05/2011, 13:09 WIB

TANGERANG, KOMPAS.com — Tersangka Gayus Halomoan Tambunan, mantan pegawai pajak, didakwa menggunakan paspor palsu dan memberikan data yang tidak benar untuk pembuatan paspor atas nama Sony Laksono.

Dakwaan dibacakan secara bergantian oleh tujuh jaksa penuntut umum yang dipimpin jaksa Semeru di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (31/5/2011). Sidang di pengadilan ini adalah sidang kedua bagi Gayus setelah sidang tahun 2009.

Menurut jaksa, awalnya ada pertemuan antara Gayus, tersangka Ari Nur Irwan alias Ari Kalap, Agung Sutiastoro, dan Jhon Jerome Grice, warga negara Amerika Serikat (buronan) di rumah Gayus di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara, sekitar Agustus 2010. Pertemuan itu membicarakan bisnis ban dan asuransi.

Setelah pertemuan, Jhon mengatakan kepada Gayus bahwa ia dapat membuat berbagai dokumen, seperti paspor, KTP, dan visa. Gayus lalu menanyakan apakah bisa membuat paspor tanpa harus datang ke kantor imigrasi. Jika bisa, maka Gayus menjanjikan uang 20.000 dollar AS.

Jhon menyanggupi tawaran itu. Beberapa hari kemudian, Ari datang ke rumah Gayus untuk melakukan pemotretan. Ari memotret wajah Gayus sebanyak empat kali, yakni tanpa wig dan kacamata, dengan wig tanpa kacamata, dengan kacamata tanpa wig, dan dengan wig dan kacamata.

Foto itu lalu dikirim Ari ke e-mail Jhon lewat laptop milik Gayus. Seminggu kemudian, Ari meminta Gayus menemui Jhon di Hotel Harris di Kelapa Gading. Di sana, Jhon lalu menyerahkan paspor dengan nomor seri T 116444 dan KTP atas nama Sony Laksono. "Selanjutnya, terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar 20.000 dollar AS," kata jaksa.

Buku paspor itu, menurut jaksa, telah terdaftar atas nama Margareta Inggrid Anggraeni. Namun, yang bersangkutan tidak mengikuti proses selanjutnya setelah membayar biaya Rp 270.000. Dengan demikian, Kantor Imigrasi Jakarta Timur membatalkan penerbitan paspor.

Hasil pemeriksaan tim dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri, lanjut jaksa, menunjukkan bahwa terdapat 18 kesamaan bentuk wajah Gayus dengan wajah dalam foto paspor. Selain itu, hasil pemeriksaan dengan metode super imposed pada foto paspor disimpulkan cocok dengan foto Gayus yang diambil secara langsung.

Atas perkara itu, Gayus didakwa Pasal 55 Huruf a atau c Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang Keimigrasian atau Pasal 266 Ayat (2) KUHP, atau Pasal 263 Ayat (2) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com