JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai, terdakwa dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Agus Condro, layak mendapatkan keringanan hukuman. Menurut dia, Agus pantas mendapatkan keringanan hukuman karena mengakui perbuatannya dan membongkar dugaan korupsi yang menjerat 26 anggota Komisi IX DPR 1999-2004 sebagai tersangka. Hal itu disampaikan Mahfud saat bersaksi untuk Agus Condro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (26/5/2011).
"Saya kira, Agus Condro bisa mendapat keringanan karena berani membeberkan tindak pidana korupsi walaupun dia jadi masuk penjara," katanya.
Dalam kesaksiannya, Mahfud memaparkan "curhatan" Agus yang disampaikan kepadanya saat mereka bekerja satu tim. Saat itu, Mahfud dan Agus masih anggota DPR. Menurut Mahfud, pada 1 Maret 2008 Agus mengaku menyesal telah menerima sejumlah cek perjalanan. Agus, kata Mahfud, merasa tersiksa batinnya karena korupsi.
"Dia (Agus) berkata, 'Pak, saya ini kok merasa tersiksa batinnya. Saya ini tiap hari ceramah jauhi korupsi, tapi batin saya tersiksa karena saya juga korupsi. Bagaimana caranya keluar dari belitan ini'?" tutur Mahfud menirukan Agus.
Mendengar curhatan Agus tersebut, Mahfud menyarankan agar politisi PDI-P itu melaporkan tindakannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Meskipun sempat takut akan dipidanakan, akhirnya, kata Mahfud, Agus melapor ke KPK. "Terus saya bilang, 'Walaupun dihukum, tapi kan Pak Condro pahlawan karena kamu melapor dulu. Dan hukuman orang yang melapor karena kesadarannya sendiri pasti dikurangi, berbeda dengan orang yang dihukum karena ditangkap. Silakan lapor bahwa saya menyesal dapat uang'," ungkap Mahfud.
Kemudian, saat menjadi hakim Mahkamah Konstitusi, Mahfud mendengar "nyanyian" Agus tentang cek perjalanan yang mengalir kepada anggota Dewan itu. Adapun Agus Condro merupakan salah satu terdakwa dalam dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Dewan Gubernur Senior BI yang dimenangi Miranda Goeltom pada 2004. Agus didakwa menerima cek perjalanan senilai Rp 500 juta. Kasus yang menjerat 26 politisi DPR 1999-2004 sebagai terdakwa dan 4 orang sebagai terpidana itu terungkap dari "nyanyian" Agus. Menurut Agus, cek itu diberikan terkait pemenangan Miranda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.