Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Akan Revisi UU Migas

Kompas.com - 25/05/2011, 13:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VII Satya Widya Yudha menyebutkan DPR khususnya Komisi VII berencana akan merevisi UU Minyak dan Gas (Migas), khususnya untuk memberikan penguatan kepada BP Migas dalam hal pengawasan.

"Kita sudah ada rencana untuk merevisi Undang-Undang Migas, di mana dalam revisi UU Migas itu ya kita pingin penguatan di sektor BP Migasnya, supaya ia menjadi insitusi yang kuat untuk mengawasi," ungkap Satya kepada Kompas.com, di Jakarta, Rabu (25/5/2011).

Hal yang tidak kalah pentingnya, lanjut dia, adalah keberpihakan pemerintah kepada perusahaan nasional.

Ia pun menyebutkan, seperti dalam hal perpanjangan kontrak, yang dilakukan setelah 20 tahun kontrak berakhir, perlu ada persyaratan tambahan. "Kalau dia (kontrak) mau diperpanjang, sementara kontraktornya adalah kontraktor asing, itu bisa diijikan kalau ia menerapkan teknologi yang advance atau secondary recovery, atau tertiary recovery," tuturnya, yang merupakan teknologi tingkat tinggi yang memerlukan capital intensive di mana Indonesia belum mampu menyediakannya.

Tetapi, lanjut dia, kalau lapangan migas itu bisa diolah dengan primary recovery, maka harus diberikan kepada BUMN (Badan Usaha Milik Negara) atau swasta nasional. "Tetapi dengan mekanisme tender tentu saja," tambahnya.

Dengan tender, ia mengemukakan, ini dapat menghindari subjektivitas dari Pertamina dalam memilih perusahaan. "Bottom line-nya kalaupun itu dikerjakan oleh orang asing asal pendapatan negara tambah, maka ok saja," ungkapnya.

Seperti diberitakan, hingga saat ini pada sektor minyak dan gas (migas), hanya 28 dari 225 blok migas dikelola oleh perusahaan nasional. Perusahaan asing mendominasi dengan pengoperasian 120 blok. Sisanya sekitar 77 blok dioperasikan bersama oleh asing dan lokal.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com