JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa teroris Abu Bakar Ba'asyir akan menyampaikan pembelaan atau pleidoi atas tuntutan penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/5/2011).
Achmad Michdan, penasihat hukum Ba'asyir, mengatakan, selain pleidoi dari penasihat hukum, Ba'asyir juga akan menyampaikan pleidoi pribadi. "Kami sudah siap. Pleidoi pribadi dan penasihat hukum masing-masing 30 lembar. Ustaz dulu yang sampaikan pleidoi," katanya ketika dihubungi Kompas.com.
Michdan mengatakan, garis besar pleidoi pihaknya adalah membantah uraian jaksa dalam tuntutan. "Garis besarnya, apa yang dituntut jaksa berlebihan, tidak berdasar. Justru jaksa inkonsisten antara dakwaan dan tuntutan. Dari tujuh lapis pasal dakwaan itu, jaksa menyatakan Ustaz tidak terbukti mengetahui pelatihan bersenjata di Aceh," katanya.
Menurut Michdan, jika kliennya dijerat dengan Pasal 14 jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme, jaksa seharusnya tak menuntut seumur hidup. "Itu maksimum (penjara) 15 tahun. Ini jelas ada titipan, ini perkara yang penuh rekayasa, dakwaan yang berlebihan dan tidak berdasar," ucapnya.
Seperti diberitakan, jaksa menilai, pelatihan bersenjata api oleh 40-an peserta di Pegunungan Jalin Jantho di Aceh tergolong dalam terorisme. Adapun Ba'asyir menyebut pelatihan itu adalah i'dad yang sesuai dengan perintah Allah. Menurut Ba'asyir, jaksa hanya bisa menjerat dengan UU Darurat mengenai kepemilikan senjata api ilegal.
Menurut jaksa, Amir Jamaah Anshorud Tauhid (JAT) itu terbukti merencanakan atau menggerakkan orang lain serta dengan sengaja menyediakan atau mengumpulkan dana untuk kegiatan terorisme.
Dalam tuntutan, jaksa tak mengakui berbagai pernyataan Ba'asyir yang menyebut pelatihan militer di Aceh direncanakan oleh Ubaid dan Abu Tholud. Selain itu, pengakuan Ba'asyir bahwa ia tidak setuju dengan rencana itu lantaran JAT belum siap melakukan i'dad dengan senjata api, serta pengakuan tidak bisa melarang karena pelatihan itu adalah i'dad yang sesuai dengan perintah Allah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.